Berita

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir/Ist

Politik

Pemindahan Aset BUMN Ke LPI Diduga Bertentangan Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori

SENIN, 19 APRIL 2021 | 11:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aturan baru terkait penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset BUMN ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dikeluarkan Menteri BUMN, Erick Thohir dipertanyakan.

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mempertanyakan alasan mendasar di balik terbitnya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010.

Dalam Permen tersebut, kata Darmadi, Menteri BUMN Erick Thohir merevisi aturan tentang Tatacara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN. Bila dicermati secara utuh, kata dia, dalih pemindahan tangan aset BUMN ke LPI bisa debatable dari sisi yuridis maupun sisi konstitusionalitas.


"DPR akan check apakah Permen tersebut sesuai dengan UU Cipta Kerja dan apakah sesuai dengan prinsip lex superior derogat legi inferiori (Asas hukum yang mengatakan bahwa hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/4).

Politisi PDIP ini menjelaskan, UU Cipta kerja menyebutkan bahwa aset yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak boleh dipindahtangankan ke LPI.

"UU 11/2020 tentang Cipta kerja menegaskan bahwa aset negara berasal dari cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain, termasuk ke lembaga (LPI)," tegasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa aset negara yang berisikan atau mengelola bumi, air dan kekayaan alam yang tetkandung di dalamnya tetap dikuasai oleh negara dan tidak dapat dipindahtangankan menjadi aset lembaga.

"Mestinya PP dan Permen harus sesuai atau merujuk kepada UU Cipta Kerja sebagai aturan di atasnya," jelas dia.

Darmadi juga mempertanyakan mekanisme pemindahtanganan aset BUMN ke LPI, baik mekanisme valuasi maupun siapa yang berhak melakukan valuasi.

"Bagaimana dengan aset-aset yang di dalamnya ada mark up proyeknya dan jika valuasi ternyata di bawah harga pasar siapa yang menanggung kerugian negara?" tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya