Berita

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir/Ist

Politik

Pemindahan Aset BUMN Ke LPI Diduga Bertentangan Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori

SENIN, 19 APRIL 2021 | 11:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aturan baru terkait penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset BUMN ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dikeluarkan Menteri BUMN, Erick Thohir dipertanyakan.

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mempertanyakan alasan mendasar di balik terbitnya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010.

Dalam Permen tersebut, kata Darmadi, Menteri BUMN Erick Thohir merevisi aturan tentang Tatacara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN. Bila dicermati secara utuh, kata dia, dalih pemindahan tangan aset BUMN ke LPI bisa debatable dari sisi yuridis maupun sisi konstitusionalitas.


"DPR akan check apakah Permen tersebut sesuai dengan UU Cipta Kerja dan apakah sesuai dengan prinsip lex superior derogat legi inferiori (Asas hukum yang mengatakan bahwa hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/4).

Politisi PDIP ini menjelaskan, UU Cipta kerja menyebutkan bahwa aset yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak boleh dipindahtangankan ke LPI.

"UU 11/2020 tentang Cipta kerja menegaskan bahwa aset negara berasal dari cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain, termasuk ke lembaga (LPI)," tegasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa aset negara yang berisikan atau mengelola bumi, air dan kekayaan alam yang tetkandung di dalamnya tetap dikuasai oleh negara dan tidak dapat dipindahtangankan menjadi aset lembaga.

"Mestinya PP dan Permen harus sesuai atau merujuk kepada UU Cipta Kerja sebagai aturan di atasnya," jelas dia.

Darmadi juga mempertanyakan mekanisme pemindahtanganan aset BUMN ke LPI, baik mekanisme valuasi maupun siapa yang berhak melakukan valuasi.

"Bagaimana dengan aset-aset yang di dalamnya ada mark up proyeknya dan jika valuasi ternyata di bawah harga pasar siapa yang menanggung kerugian negara?" tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya