Berita

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir/Ist

Politik

Pemindahan Aset BUMN Ke LPI Diduga Bertentangan Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori

SENIN, 19 APRIL 2021 | 11:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aturan baru terkait penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset BUMN ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dikeluarkan Menteri BUMN, Erick Thohir dipertanyakan.

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mempertanyakan alasan mendasar di balik terbitnya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010.

Dalam Permen tersebut, kata Darmadi, Menteri BUMN Erick Thohir merevisi aturan tentang Tatacara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN. Bila dicermati secara utuh, kata dia, dalih pemindahan tangan aset BUMN ke LPI bisa debatable dari sisi yuridis maupun sisi konstitusionalitas.

"DPR akan check apakah Permen tersebut sesuai dengan UU Cipta Kerja dan apakah sesuai dengan prinsip lex superior derogat legi inferiori (Asas hukum yang mengatakan bahwa hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/4).

Politisi PDIP ini menjelaskan, UU Cipta kerja menyebutkan bahwa aset yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak boleh dipindahtangankan ke LPI.

"UU 11/2020 tentang Cipta kerja menegaskan bahwa aset negara berasal dari cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain, termasuk ke lembaga (LPI)," tegasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa aset negara yang berisikan atau mengelola bumi, air dan kekayaan alam yang tetkandung di dalamnya tetap dikuasai oleh negara dan tidak dapat dipindahtangankan menjadi aset lembaga.

"Mestinya PP dan Permen harus sesuai atau merujuk kepada UU Cipta Kerja sebagai aturan di atasnya," jelas dia.

Darmadi juga mempertanyakan mekanisme pemindahtanganan aset BUMN ke LPI, baik mekanisme valuasi maupun siapa yang berhak melakukan valuasi.

"Bagaimana dengan aset-aset yang di dalamnya ada mark up proyeknya dan jika valuasi ternyata di bawah harga pasar siapa yang menanggung kerugian negara?" tutupnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya