Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir/Ist
Aturan baru terkait penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset BUMN ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dikeluarkan Menteri BUMN, Erick Thohir dipertanyakan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mempertanyakan alasan mendasar di balik terbitnya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010.
Dalam Permen tersebut, kata Darmadi, Menteri BUMN Erick Thohir merevisi aturan tentang Tatacara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN. Bila dicermati secara utuh, kata dia, dalih pemindahan tangan aset BUMN ke LPI bisa
debatable dari sisi yuridis maupun sisi konstitusionalitas.
"DPR akan
check apakah Permen tersebut sesuai dengan UU Cipta Kerja dan apakah sesuai dengan prinsip
lex superior derogat legi inferiori (Asas hukum yang mengatakan bahwa hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/4).
Politisi PDIP ini menjelaskan, UU Cipta kerja menyebutkan bahwa aset yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak boleh dipindahtangankan ke LPI.
"UU 11/2020 tentang Cipta kerja menegaskan bahwa aset negara berasal dari cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain, termasuk ke lembaga (LPI)," tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa aset negara yang berisikan atau mengelola bumi, air dan kekayaan alam yang tetkandung di dalamnya tetap dikuasai oleh negara dan tidak dapat dipindahtangankan menjadi aset lembaga.
"Mestinya PP dan Permen harus sesuai atau merujuk kepada UU Cipta Kerja sebagai aturan di atasnya," jelas dia.
Darmadi juga mempertanyakan mekanisme pemindahtanganan aset BUMN ke LPI, baik mekanisme valuasi maupun siapa yang berhak melakukan valuasi.
"Bagaimana dengan aset-aset yang di dalamnya ada
mark up proyeknya dan jika valuasi ternyata di bawah harga pasar siapa yang menanggung kerugian negara?" tutupnya.