Berita

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir/Ist

Politik

Pemindahan Aset BUMN Ke LPI Diduga Bertentangan Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori

SENIN, 19 APRIL 2021 | 11:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aturan baru terkait penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset BUMN ke Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dikeluarkan Menteri BUMN, Erick Thohir dipertanyakan.

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mempertanyakan alasan mendasar di balik terbitnya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010.

Dalam Permen tersebut, kata Darmadi, Menteri BUMN Erick Thohir merevisi aturan tentang Tatacara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN. Bila dicermati secara utuh, kata dia, dalih pemindahan tangan aset BUMN ke LPI bisa debatable dari sisi yuridis maupun sisi konstitusionalitas.


"DPR akan check apakah Permen tersebut sesuai dengan UU Cipta Kerja dan apakah sesuai dengan prinsip lex superior derogat legi inferiori (Asas hukum yang mengatakan bahwa hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/4).

Politisi PDIP ini menjelaskan, UU Cipta kerja menyebutkan bahwa aset yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak boleh dipindahtangankan ke LPI.

"UU 11/2020 tentang Cipta kerja menegaskan bahwa aset negara berasal dari cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain, termasuk ke lembaga (LPI)," tegasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa aset negara yang berisikan atau mengelola bumi, air dan kekayaan alam yang tetkandung di dalamnya tetap dikuasai oleh negara dan tidak dapat dipindahtangankan menjadi aset lembaga.

"Mestinya PP dan Permen harus sesuai atau merujuk kepada UU Cipta Kerja sebagai aturan di atasnya," jelas dia.

Darmadi juga mempertanyakan mekanisme pemindahtanganan aset BUMN ke LPI, baik mekanisme valuasi maupun siapa yang berhak melakukan valuasi.

"Bagaimana dengan aset-aset yang di dalamnya ada mark up proyeknya dan jika valuasi ternyata di bawah harga pasar siapa yang menanggung kerugian negara?" tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya