Berita

Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN), Tjetjep Muhammad Yasin/Net

Politik

Soal Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang, Gus Yasin: Akibat Penafsiran Toleransi Yang Kebablasan

SENIN, 19 APRIL 2021 | 11:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kelakuan Jozeph Paul Zhang adalah contoh nyata tindak radikal yang tanggungjawabnya melekat secara pribadi. Sehingga tindakannya tidak boleh dinyatakan berhubungan dengan agama yang bersangkutan.

Dikatakan Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN), Tjetjep Muhammad Yasin, dalam kasus Jozeph Paul Zhang ini, bisa juga disebabkan salah penafsiran toleransi yang kebablasan.

“Ini dimungkinkan juga akibat dari penafsiran toleransi yang kebablasan dari tokoh-tokoh agama yang sok merasa toleransi. Bahkan dari tokoh agama itu menganggap yang menjalankan akidah adalah radikal, sehingga menuduh yang mendakwahkan akidah berpotensi menciptakan radikal," jelas Gus Yasin kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (19/4).


"Lebih parah lagi. mereka mengatakan seolah-olah orang Islam yang menjaga akidah dan mengajarkan akidah adalah mereka yang berpotensi melakukan dan menciptakan pelaku kejahatan teroris,” sambungnya.

Ditambahkan Gus Yasin, para tokoh agama yang sok toleransi tanpa malu-malu melupakan catatan sejarah bahwa Rasulullah SAW yang sangat toleran 13 tahun mengajarkan akidah kepada pengikutnya umat Islam dengan membekali pentingnya hubungan antar manusia untuk saling hormat menghormati dengan tidak mencampuradukan hubungan manusia dengan akidah.

“Rasulullah SAW melarang keras pengikutnya dalam hal ini orang Islam dalam peperangan sekalipun menghancurkan tempat ibadah dan mengganggu ibadahnya pemeluk agama lain. Toleransi yang dicontohkan Rasulullah SAW sangat jelas dengan tidak mencampuradukkan akidah dalam beragama,” urai Gus Yasin.

Perbuatan Paul Zhang ini, sesungguhnya sudah lama dan sepertinya dibiarkan oleh aparat kepolisian sehingga kebablasan.

“Entah kenapa juga para tokoh agama khususnya dari Islam yang mengatakan dan menuduh Islam dengan akidahnya adalah radikal dan berpotensi menciptakan pelaku kejahatan teroris diam saja. Padahal dari pernyataan Paul Zhang yang ditayangkan di video-videonya jelas yang bersangkutan adalah sosok pribadi radikal yang berpotensi membentuk kelompok radikal bahkan sangat rawan membenturkan antarumat beragama,” paparnya.  

Sehingga Gus Yasin berharap dari kasus Paul Zhang ini mereka yang menuduh Islam dengan akidahnya sadar bahwa potensi tindak radikal dan kejahatan kemanusiaan terorisme tidak berhubungan dengan agama Islam dengan akidahnya, dan tidak berhubungan dengan agama apapun.

“Islam adalah rahmatan lil alamin. Islam dengan akidahnya cinta damai. Sebagai wujud hubungan sesama manusia atau hablum minannas, saya mengajak saudaraku siapapun dengan tidak membedakan agama, suku, dan ras, bersama kita lawan kejahatan kemanusiaan teroris dan pelaku korupsi yang juga merupakan teroris yang nyata yang membuat rakyat Indonesia menjadi sengsara,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya