Berita

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani/Net

Politik

Dikabarkan Ada Di Jerman, PPP Desak Kemlu-Kemenkumham Cabut Paspor Joseph Paul Zhang

SENIN, 19 APRIL 2021 | 10:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aparat kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan kasus penistaan dan pelecehan terhadap agama Islam oleh pria bernama Jozeph Paul Zhang yang memiliki nama asli Sindy Paul Soerjomoeljono. Diketahui, Zhang saat ini tengah berada di Jerman.

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mendesak Polri melakukan langkah strategis dengan menggandeng Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

"Segera lakukan langkah koordinasi dengan Ditjen Imigrasi, Kemenkumham untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku yang diyakini ada di luar negeri sejak 2018," ucap Arsul, Senin (19/4)

Wakil ketua MPR itu menambahkan jika pemerintah melakukan pencabutan passpor tersebut dinilainya sangat tepat, hal itu dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) 8/2014.

Lebih jauh dijelaskan Arsul bahwa berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, maka jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana dan bisa diancam dengan hukum paling kurang 5 (lima) tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.

Jozeph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karena itu, lanjut Arsul, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor.

Namun, jika penarikan passpor itu tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum, maka Ditjen Imigrasi bisa menggunakan Pasal 35 huruf (h).

"Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan karenanya paspornya secara fisik tidak dapat ditarik, maka Arsul meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Jozeph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya