Berita

Ilustrasi terorisme/RMOLNetwork

Hukum

Sekeras Apa Pun Hukumannya, Teroris Sulit Kapok Karena Menyangkut Keyakinan

SENIN, 19 APRIL 2021 | 05:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Regulasi penanganan terorisme di Indonesia dapat dikatakan sudah cukup baik, namun sosialisasi dan edukasi tetap perlu dilakukan kepada masyarakat luas.

Hal tersebut dikatakan mantan Pimpinan Jamaah Islamiyah, Nasir Abbas saat menjadi pembicara seminar nasional bertema 'Refleksi regulasi anti terorisme ditinjau dari stabilitas keamanan negara' secara daring oleh Divisi Kajian Strategis dan Advokasi Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI).

Menurutnya, perihal pemberantasan terorisme bukan cuma masalah undang-undang, tetapi masalah kepekaan masyarakat. Untuk itu, guna penyempurnaan pemberantasan terorisme, perlu adanya sosialisasi dan edukasi regulasi Perpres 7/2021.


Ia pun membocorkan, masifnya peristiwa terorisme di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya yaitu sebuah keyakinan pelaku terorisme dalam melakukan pergerakan.

"Mau sekeras apa pun undang-undangnya, mereka tidak akan kapok karena semua ini perihal keyakinan," jelasnya diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (18/4).

Sementara itu, pakar intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati mengatakan, penanganan terorisme tidak cukup hanya dilakukan dengan menggelar seminar, melainkan perlu adanya implementasi dari regulasi sehingga dapat bernilai efektif untuk memberantas terorisme di Indonesia.

"Beberapa regulasi anti terorisme sudah cukup dan baik, tetapi perihal penanganan pada regulasi terorisme tersebut perlu diperluas dari berbagai sektor, terlebih masyarakat perlu juga diberikan peran dalam penanganan," ujarnya.

Senanda dengan itu, Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwanauga  mengatakan, penanganan teroris tidak hanya dilihat norma-normanya saja, tetapi perihal impelentasinya.

"Adanya Perpres 7/2021, pemerintah dan negara telah merespon untuk ciptakan rasa aman di negara ini dari teroris," ungkapnya.

Berkaitan nomenklatur regulasi anti terorisme, harusnya bukan lagi ‘tindak pidana terorism’ tetapi ‘pemberantasan terorisme’ karena orientasinya sudah berpindah yang awalnya mengganti ideologi menjadi pelenyapan NKRI.

Sementara itu, Ketua IMMH UI Fahmi Zakky menyampaikan, perlu adanya refleksi regulasi anti terorisme dengan meninjau beberapa faktor-faktor internal dan eksternal juga menilai dari efektifitas baik dari struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.

"Mengingat peristiwa terorisme masih berjalan masif, terlebih belum lama ini terdapat kejadian teror di Gereja Katedral, Makassar Sulawesi selatan pada 28 Maret 2021," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya