Berita

Ilustrasi ondel-ondel/Net

Nusantara

Ganggu Ketertiban, Ngamen Pakai Ondel-ondel Di Depok Bisa Dipenjara

SENIN, 19 APRIL 2021 | 01:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Kota Depok bakal menindak tegas pengamen ondel-ondel yang beroperasi di jalanan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menegaskan, tindakan tegas itu sejalan dengan Perda Kota Depok 16/2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

"Pengamen ondel-ondel yang berada di jalan akan kami tindak tegas sesuai Perda," ujar Lienda dalam keterangannya, Minggu (18/4).


Selain mengganggu ketertiban umum, pengamen ondel-ondel yang beroperasi di jalanan juga mengganggu para pengguna jalan, terutama pengendara motor.

Dikatakan Lienda, dalam Perda tersebut diatur sanksi pidana kurungan atau denda bagi siapa saja yang melanggar. Sementara pada Pasal 18, ditegaskan bahwa meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor dan tempat umum adalah dilarang.

Menurut Lienda, pihaknya sudah melakukan sosialisasi adanya larangan tersebut kepada para pengamen dan pengemis.

"Termasuk pengamen ondel-ondel," demikian Lienda seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya