Berita

Ilustrasi

Nusantara

Diduga Serobot Lahan, Gubernur Arinal Digugat Warga Wayhui

MINGGU, 18 APRIL 2021 | 19:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi digugat atas penyerobotan lahan sejumlah warga Wayhui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Warga mengajukan gugatannya dengan tergugat pertama adalah Gubernur Arinal Djunaidi ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda tertanggal 16 April 2021 dan teregristasi No.15/Pdt.G/2021/PN.

Sedangkan tergugat dua adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalianda.


“Gugatan ini kami layangkan karena adanya dugaan penyerobotan lahan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi Lampung," kata kuasa hukum warga, Supriyadi Adi dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (18/4).

Dikatakan Supriyadi, tanah tersebut awalnya milik M. Djamsari sejak tahun 1960. Pada tahun 1983, dia menghibahkan tanah kepada anaknya yang bernama Sudaryanto.

Sudaryanto kemudian menjual tanah tersebut ke Abas Mutiah Saleh, Adi Giwoxe Saputera, Suparman, Yumaidiyanto, Harun, M.Okta Pura Nugraha.

PPAT Gusti Ayu Widya Lestari Yanti yang menjadi notaris jual belinya.

Kepala Koordinator Subtansi Penanganan Perkara Kanwil BPN/ATR Provinsi Lampung M Ridho membenarkan hal ini.

Menurut dia, depan lahan milik Mako Polda Lampung milik Pemprov Lampung.

"Kalau lahan di depan Mako Polda Lampung yang baru memang iya lahan milik Pemprov Lampung," katanya.

Dijelaskan dia, lahan tersebut ada sertifikat hak pakainya dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.

Menurutnya, sertifikat yang dimiliki Pemprov Lampung tersebut adalah barang bukti terkuat dari pada bukti yang lainnya. Kalau masyarakat menggugat silahkan lakukan pembuktian ke pengadilan.

"Kan sertifikat itu memang bukti hak pakai yang terkuat sepanjang dibuktikan dengan yang lain dan tempat pembuktian memang di pengadilan. Warga memang memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum," tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya