Berita

Ilustrasi

Nusantara

Diduga Serobot Lahan, Gubernur Arinal Digugat Warga Wayhui

MINGGU, 18 APRIL 2021 | 19:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi digugat atas penyerobotan lahan sejumlah warga Wayhui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Warga mengajukan gugatannya dengan tergugat pertama adalah Gubernur Arinal Djunaidi ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda tertanggal 16 April 2021 dan teregristasi No.15/Pdt.G/2021/PN.

Sedangkan tergugat dua adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalianda.


“Gugatan ini kami layangkan karena adanya dugaan penyerobotan lahan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi Lampung," kata kuasa hukum warga, Supriyadi Adi dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (18/4).

Dikatakan Supriyadi, tanah tersebut awalnya milik M. Djamsari sejak tahun 1960. Pada tahun 1983, dia menghibahkan tanah kepada anaknya yang bernama Sudaryanto.

Sudaryanto kemudian menjual tanah tersebut ke Abas Mutiah Saleh, Adi Giwoxe Saputera, Suparman, Yumaidiyanto, Harun, M.Okta Pura Nugraha.

PPAT Gusti Ayu Widya Lestari Yanti yang menjadi notaris jual belinya.

Kepala Koordinator Subtansi Penanganan Perkara Kanwil BPN/ATR Provinsi Lampung M Ridho membenarkan hal ini.

Menurut dia, depan lahan milik Mako Polda Lampung milik Pemprov Lampung.

"Kalau lahan di depan Mako Polda Lampung yang baru memang iya lahan milik Pemprov Lampung," katanya.

Dijelaskan dia, lahan tersebut ada sertifikat hak pakainya dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.

Menurutnya, sertifikat yang dimiliki Pemprov Lampung tersebut adalah barang bukti terkuat dari pada bukti yang lainnya. Kalau masyarakat menggugat silahkan lakukan pembuktian ke pengadilan.

"Kan sertifikat itu memang bukti hak pakai yang terkuat sepanjang dibuktikan dengan yang lain dan tempat pembuktian memang di pengadilan. Warga memang memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum," tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya