Berita

Kajati Banten Asep Nana Mulyana memberikan keterangan pers/Repro

Nusantara

Pelaku 'Sunat' Dana Hibah Ponpes Di Banten Ditetapkan Tersangka

JUMAT, 16 APRIL 2021 | 20:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) yang bersumber dari APBD Banten 2020 sebesar Rp 117,78 miliar.

Tersangka itu berinisial ES diduga sebagai pihak swasta berperan memotong dana hibah setelah dana cair melalui rekening penerima.

Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana mengatakan, penetapan tersangka ES setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup, kemudian tersangka mengakui atas pemotongan dana ponpes.

"Sore kemarin kami sudah menetapkan tersangka dan menahan ES dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ponpes," Ujar Asep Mulyana dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Jumat (16/4).

Meski begitu, Asep enggan membeberkan status jabatan tersangka sebagai pekerja swasta di dalam pusaran dugaan korupsi dana ponpes.

"Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan," katanya.

Asep menyebutkan, besaran pemotongan dana hibah ponpes oleh tersangka bervariasi mulai Rp 20 hingga Rp 30 juta.

Atas pemotongan itu, kata Asep, perencanaan pembangunan ponpes terhambat bahkan tidak terlaksana karena anggaran disunat tersangka.

"Jumlahnya bervariasi, ada Rp 20 juta, Rp 15 juta. Bantuan ponpes Rp 40 juta. Jadi, setengahnya yang disunat," ungkap Asep.

Disinggung total kerugian daerah akibat pemotongan dana hibah, Asep belum memberikan keterangan jelas dengan alasan total kerugian masih didalami penyidik.

"Saat ini masih perhitungan (total kerugian)," terang Asep.

Terakhir, Asep memastikan akan terus memanggil pihak-pihak terkait untuk kepentingan pemeriksaan dalam mengungkap skandal dugaan korupsi tersebut.

"Masih terus (penyidikan), kami masih lakukan pemanggilan," pungkas Asep.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya