Berita

Kajati Banten Asep Nana Mulyana memberikan keterangan pers/Repro

Nusantara

Pelaku 'Sunat' Dana Hibah Ponpes Di Banten Ditetapkan Tersangka

JUMAT, 16 APRIL 2021 | 20:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) yang bersumber dari APBD Banten 2020 sebesar Rp 117,78 miliar.

Tersangka itu berinisial ES diduga sebagai pihak swasta berperan memotong dana hibah setelah dana cair melalui rekening penerima.

Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana mengatakan, penetapan tersangka ES setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup, kemudian tersangka mengakui atas pemotongan dana ponpes.


"Sore kemarin kami sudah menetapkan tersangka dan menahan ES dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ponpes," Ujar Asep Mulyana dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Jumat (16/4).

Meski begitu, Asep enggan membeberkan status jabatan tersangka sebagai pekerja swasta di dalam pusaran dugaan korupsi dana ponpes.

"Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan," katanya.

Asep menyebutkan, besaran pemotongan dana hibah ponpes oleh tersangka bervariasi mulai Rp 20 hingga Rp 30 juta.

Atas pemotongan itu, kata Asep, perencanaan pembangunan ponpes terhambat bahkan tidak terlaksana karena anggaran disunat tersangka.

"Jumlahnya bervariasi, ada Rp 20 juta, Rp 15 juta. Bantuan ponpes Rp 40 juta. Jadi, setengahnya yang disunat," ungkap Asep.

Disinggung total kerugian daerah akibat pemotongan dana hibah, Asep belum memberikan keterangan jelas dengan alasan total kerugian masih didalami penyidik.

"Saat ini masih perhitungan (total kerugian)," terang Asep.

Terakhir, Asep memastikan akan terus memanggil pihak-pihak terkait untuk kepentingan pemeriksaan dalam mengungkap skandal dugaan korupsi tersebut.

"Masih terus (penyidikan), kami masih lakukan pemanggilan," pungkas Asep.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya