Berita

KPK umumkan penahanan anggota dan mantan DPRD Jabar dalam kasus suap pengurusan dana Banprov ke Kabupaten indramayu/RMOL

Hukum

Eks Anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Aisyah Diduga Terima Rp 1,050 M

KAMIS, 15 APRIL 2021 | 17:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) diduga menerima Rp 1,050 miliar dalam perkara dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar menjelaskan, dugaan penerimaan uang tersebut berawal dari permintaan pihak swasta bernama Carsa ES Carsa kepada Bupati Indramayu saat itu, Supendi, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS) dan Kabid Jalan Di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono agar dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu.

"Atas persetujuan itu, saudara Carsa ES meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan kepada Dinas PUPR Kabupaten Indramayu di mana proposal tersebut akan diperjuangkan oleh ABS (Ade Barkah Surahman) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan ARM selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat," jelas Lili.

Selanjutnya, daftar tersebut dibawa Carsa kepada Abdul Rozaq yang akan diteruskan kepada tersangka Ade Barkah Surahman untuk dipilih jalan yang menjadi prioritas untuk diperbaiki.

Carsa kembali bertemu Ferry Mulyadi selaku Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan menyampaikan daftar ruas jalan Kabupaten yang sudah dipilih oleh Abdul Rozaq.

Setelah Ferry menyusun proposal kegiatan proyek jalan yang akan dikerjakan Carsa, proposal tersebut diserahkan pada Carsa dan oleh Carsa diserahkan ke Abdul Rozaq untuk diperjuangkan di DPRD Provinsi Jabar bersama dengan tersangka Ade Barkah.

"Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS dan STA beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jawa Barat untuk memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ajukan di Kabupaten Indramayu," terang Lili.

Carsa pun mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jabar dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.

Carsa juga disebut sudah sepakat akan memberikan fee 3-5 persen kepada Abdul Rozaq dengan realisasi pemberian dari Carsa disesuaikan dengan keuntungan atas beberapa pekerjaan tersebut.

Atas jasanya itu, Abdul Rozaq diduga menerima uang sebesar Rp 9,2 miliar dari Carsa.

"Dari uang yang diterima ARM tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat lain diantaranya STA dengan total sebesar Rp 1,050 miliar," kata Lili.

Sementara itu, untuk tersangka Ade Barkah juga diduga menerima uang sebesar Rp 750 juta dari Carsa.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya