Berita

Komjen Andap Budhi saat dilantik Menkumham Yasona Laolly sebagai Sekjen Kemenkumham/Net

Nusantara

Posisi Komjen Andap Budhi Sebagai Sekjen Kemenkumham Dipertanyakan

KAMIS, 15 APRIL 2021 | 16:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jabatan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini dipimpin Komjen Andap Budhi Revianto dipertanyakan. Pasalnya, posisi orang nomor tiga di kursi kementerian ini dijabat oleh seorang polisi aktif yang sebelumnya ditempatkan hanya untuk diperbantukan.

Sudah Satu bulan berlalu atau tepatnya dilantik pada 10 Maret kemarin, jabatan Sekjen Kemenkumham diemban mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri). Padahal, selama ini yang bersangkutan belum pensiun dari Kepolisian karena memang masa pensiunnya terhitung masih dua tahun lagi.

Bila mengacu dari UU 2/2002 tentang kepolisian, jabatan itu seharusnya tidak boleh diduduki oleh Andap. Pasalnya, bagi mereka yang mengambil posisi jabatan struktural, ia harus menanggalkan salah satu jabatannya atau memang harus mengundurkan diri dari polisi.

Terkait hal itu, ketua presidium Indonesia Police Wacth Neta S Pane sangat mengecam keras terjadinya Dwi fungsi kepolisian dimana Komjen Andap Budhi Revianto masih aktif polisi dan menjabat sebagai sekjen.

"Kalau merangkap jabatan itu artinya ada ketentuan yang ditabrak, seharusnya polisi yang aktif di sisi lain harus mengundurkan diri," kata Neta kepada wartawan, Kamis (15/4).

Neta mengulas, hal tersebut pernah dialami oleh Irjen Ronny Sompie ketika menduduki diri sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2015 lalu. Ronny yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Bali, akhirnya melepas jabatan jenderalnya dan beralih status menjadi pegawai negeri sipil.

Hal yang sama juga dilakukan mantan Kapolri Jendral Tito Karnavian yang akhirnya mencopot jabatannya pada tahun 2019 lalu. Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun memilih menjadi Menteri Dalam Negeri yang hingga kini masih diembannya.

Kemudian Jabatan itu boleh dirangkap kecuali Polisi ditempatkan dalam wilayah yang masih berkaitan dengan Kepolisian seperti BNN dan BNPT.

"Kalau kemudian sekjen di Kumham, itu tidak berkaitan, itu jabatan karir dari institusi, dan ini yang sangat kita sayangkan," ungkapnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya