Berita

Komjen Andap Budhi saat dilantik Menkumham Yasona Laolly sebagai Sekjen Kemenkumham/Net

Nusantara

Posisi Komjen Andap Budhi Sebagai Sekjen Kemenkumham Dipertanyakan

KAMIS, 15 APRIL 2021 | 16:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jabatan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini dipimpin Komjen Andap Budhi Revianto dipertanyakan. Pasalnya, posisi orang nomor tiga di kursi kementerian ini dijabat oleh seorang polisi aktif yang sebelumnya ditempatkan hanya untuk diperbantukan.

Sudah Satu bulan berlalu atau tepatnya dilantik pada 10 Maret kemarin, jabatan Sekjen Kemenkumham diemban mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri). Padahal, selama ini yang bersangkutan belum pensiun dari Kepolisian karena memang masa pensiunnya terhitung masih dua tahun lagi.

Bila mengacu dari UU 2/2002 tentang kepolisian, jabatan itu seharusnya tidak boleh diduduki oleh Andap. Pasalnya, bagi mereka yang mengambil posisi jabatan struktural, ia harus menanggalkan salah satu jabatannya atau memang harus mengundurkan diri dari polisi.


Terkait hal itu, ketua presidium Indonesia Police Wacth Neta S Pane sangat mengecam keras terjadinya Dwi fungsi kepolisian dimana Komjen Andap Budhi Revianto masih aktif polisi dan menjabat sebagai sekjen.

"Kalau merangkap jabatan itu artinya ada ketentuan yang ditabrak, seharusnya polisi yang aktif di sisi lain harus mengundurkan diri," kata Neta kepada wartawan, Kamis (15/4).

Neta mengulas, hal tersebut pernah dialami oleh Irjen Ronny Sompie ketika menduduki diri sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2015 lalu. Ronny yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Bali, akhirnya melepas jabatan jenderalnya dan beralih status menjadi pegawai negeri sipil.

Hal yang sama juga dilakukan mantan Kapolri Jendral Tito Karnavian yang akhirnya mencopot jabatannya pada tahun 2019 lalu. Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun memilih menjadi Menteri Dalam Negeri yang hingga kini masih diembannya.

Kemudian Jabatan itu boleh dirangkap kecuali Polisi ditempatkan dalam wilayah yang masih berkaitan dengan Kepolisian seperti BNN dan BNPT.

"Kalau kemudian sekjen di Kumham, itu tidak berkaitan, itu jabatan karir dari institusi, dan ini yang sangat kita sayangkan," ungkapnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya