Berita

Sidang dakwaan terhadap Andreau Misanta Pribadi dalam kasus suap ekspor lobster/RMOL

Hukum

Sidang Dakwaan, Eks Caleg PDIP Andreau Misanta Terima Rp 10,7 M Dari Eksportir Lobster

KAMIS, 15 APRIL 2021 | 15:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa Andreau Misanta Pribadi selaku stafsus Edhy Prabowo disebut menerima uang sebesar Rp. 10,7 miliar dari para eksportir benih bening lobster (BBL).

Hal itu terungkap saat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Andreau yang diketahui merupakan mantan Caleg PDIP.

Untuk Andreau, surat dakwaannya digabung dengan terdakwa Safri yang juga merupakan Stafsus Edhy.


"Bahwa selain penerimaan uang oleh Edhy Prabowo dari PT ACK (Aero Citra Kargo) yang seolah-olah sebagai pembagian deviden yang masuk ke rekening Amri dan Achmad Bachtiar, ada penerimaan lain oleh terdakwa I Andreau Misanta Pribadi selaku Staf khusus dan Ketua Tim Uji Tuntas (due dilligence) dari para eksportir BBL yang dipergunakan membeli aset," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

Jaksa pun membeberkan aliran uang yang diterima Andreau tersebut. Pada September 2020, Andreau membeli satu unit mobil Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun 2020 warna putih metalik seharga Rp 1.165.650.000.

Selanjutnya sekitar Juni-Juli 2020, Andreau membeli satu bidang tanah seluas 219 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Cilandak 1 Ujung Rt. 02/01, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta atas nama pemegang hak Andreau seharga Rp 8.000.100.000.

Kemudian pada 18 Juni 2020, Andreau melunasi pembelian satu bidang tanah dengan luas 200 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terletak di Blok A/16 Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat atas nama Andreau seharga Rp 1.182.432.722,94.

Pada 1 Juli, 14 Juli dan 21 Oktober 2020, Andreau membayar pajak senilai Rp 285 juta.

Lalu pada Agustus-November 2020, Andreau memenuhi keperluan Devi Komala Sari berupa membayar sewa Apartemen Menteng Park Unit 23 EE Tower Shapire Jakarta Pusat seharga Rp 42 juta; membeli satu buah cincin berlian seharga Rp 27 juta; membeli satu buah kacamata merek Dior seharga Rp 4.750.000; membeli satu buah jam tangan merek Burberry seharga Rp 8 juta; membeli satu buah tas merek YSL seharga Rp 17 juta; dan membeli satu buah jam merek Christ Verra.

"Terdakwa 1 Andreau Misanta Pribadi menerima uang dengan jumlah Rp 10.731.932.722 dari para eksportir BBL," pungkas Jaksa.

Atas perbuatannya, Andreau didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya