Berita

Sidang dakwaan terhadap Andreau Misanta Pribadi dalam kasus suap ekspor lobster/RMOL

Hukum

Sidang Dakwaan, Eks Caleg PDIP Andreau Misanta Terima Rp 10,7 M Dari Eksportir Lobster

KAMIS, 15 APRIL 2021 | 15:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa Andreau Misanta Pribadi selaku stafsus Edhy Prabowo disebut menerima uang sebesar Rp. 10,7 miliar dari para eksportir benih bening lobster (BBL).

Hal itu terungkap saat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Andreau yang diketahui merupakan mantan Caleg PDIP.

Untuk Andreau, surat dakwaannya digabung dengan terdakwa Safri yang juga merupakan Stafsus Edhy.


"Bahwa selain penerimaan uang oleh Edhy Prabowo dari PT ACK (Aero Citra Kargo) yang seolah-olah sebagai pembagian deviden yang masuk ke rekening Amri dan Achmad Bachtiar, ada penerimaan lain oleh terdakwa I Andreau Misanta Pribadi selaku Staf khusus dan Ketua Tim Uji Tuntas (due dilligence) dari para eksportir BBL yang dipergunakan membeli aset," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

Jaksa pun membeberkan aliran uang yang diterima Andreau tersebut. Pada September 2020, Andreau membeli satu unit mobil Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun 2020 warna putih metalik seharga Rp 1.165.650.000.

Selanjutnya sekitar Juni-Juli 2020, Andreau membeli satu bidang tanah seluas 219 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Cilandak 1 Ujung Rt. 02/01, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta atas nama pemegang hak Andreau seharga Rp 8.000.100.000.

Kemudian pada 18 Juni 2020, Andreau melunasi pembelian satu bidang tanah dengan luas 200 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terletak di Blok A/16 Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat atas nama Andreau seharga Rp 1.182.432.722,94.

Pada 1 Juli, 14 Juli dan 21 Oktober 2020, Andreau membayar pajak senilai Rp 285 juta.

Lalu pada Agustus-November 2020, Andreau memenuhi keperluan Devi Komala Sari berupa membayar sewa Apartemen Menteng Park Unit 23 EE Tower Shapire Jakarta Pusat seharga Rp 42 juta; membeli satu buah cincin berlian seharga Rp 27 juta; membeli satu buah kacamata merek Dior seharga Rp 4.750.000; membeli satu buah jam tangan merek Burberry seharga Rp 8 juta; membeli satu buah tas merek YSL seharga Rp 17 juta; dan membeli satu buah jam merek Christ Verra.

"Terdakwa 1 Andreau Misanta Pribadi menerima uang dengan jumlah Rp 10.731.932.722 dari para eksportir BBL," pungkas Jaksa.

Atas perbuatannya, Andreau didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya