Berita

Sidang dakwaan terhadap Andreau Misanta Pribadi dalam kasus suap ekspor lobster/RMOL

Hukum

Sidang Dakwaan, Eks Caleg PDIP Andreau Misanta Terima Rp 10,7 M Dari Eksportir Lobster

KAMIS, 15 APRIL 2021 | 15:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa Andreau Misanta Pribadi selaku stafsus Edhy Prabowo disebut menerima uang sebesar Rp. 10,7 miliar dari para eksportir benih bening lobster (BBL).

Hal itu terungkap saat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Andreau yang diketahui merupakan mantan Caleg PDIP.

Untuk Andreau, surat dakwaannya digabung dengan terdakwa Safri yang juga merupakan Stafsus Edhy.

"Bahwa selain penerimaan uang oleh Edhy Prabowo dari PT ACK (Aero Citra Kargo) yang seolah-olah sebagai pembagian deviden yang masuk ke rekening Amri dan Achmad Bachtiar, ada penerimaan lain oleh terdakwa I Andreau Misanta Pribadi selaku Staf khusus dan Ketua Tim Uji Tuntas (due dilligence) dari para eksportir BBL yang dipergunakan membeli aset," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

Jaksa pun membeberkan aliran uang yang diterima Andreau tersebut. Pada September 2020, Andreau membeli satu unit mobil Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun 2020 warna putih metalik seharga Rp 1.165.650.000.

Selanjutnya sekitar Juni-Juli 2020, Andreau membeli satu bidang tanah seluas 219 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Cilandak 1 Ujung Rt. 02/01, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta atas nama pemegang hak Andreau seharga Rp 8.000.100.000.

Kemudian pada 18 Juni 2020, Andreau melunasi pembelian satu bidang tanah dengan luas 200 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terletak di Blok A/16 Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat atas nama Andreau seharga Rp 1.182.432.722,94.

Pada 1 Juli, 14 Juli dan 21 Oktober 2020, Andreau membayar pajak senilai Rp 285 juta.

Lalu pada Agustus-November 2020, Andreau memenuhi keperluan Devi Komala Sari berupa membayar sewa Apartemen Menteng Park Unit 23 EE Tower Shapire Jakarta Pusat seharga Rp 42 juta; membeli satu buah cincin berlian seharga Rp 27 juta; membeli satu buah kacamata merek Dior seharga Rp 4.750.000; membeli satu buah jam tangan merek Burberry seharga Rp 8 juta; membeli satu buah tas merek YSL seharga Rp 17 juta; dan membeli satu buah jam merek Christ Verra.

"Terdakwa 1 Andreau Misanta Pribadi menerima uang dengan jumlah Rp 10.731.932.722 dari para eksportir BBL," pungkas Jaksa.

Atas perbuatannya, Andreau didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya