Berita

Ilustrasi

Nusantara

Surat Eksekusi Lahan Belum Dicabut, Penangkapan Mafia Tanah Tak Membuat Warga Pinang Tenang

KAMIS, 15 APRIL 2021 | 14:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, korban mafia tanah DM (48) dan MCP (61) yang ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota mengaku masih belum bisa bernafas lega.

Pasalnya, surat eksekusi lahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tangerang belum dicabut.

Ketua Paguyuban Warga Pinang, Mirin, menyebut pihaknya akan mengawal kasus mafia tanah yang merugikan warga di tempat tinggalnya dan juga ribuan warga lain.


"Kami menuntut PN Tangerang Kelas 1A untuk membatalkan eksekusi yang telah mereka keluarkan," ungkap Mirin dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (15/4).

Mirin juga mengaku khawatir bila PN Tangerang enggan untuk membatalkan atau mencabut surat tersebut, lantaran institusi itu lah yang mengeluarkan perintah tersebut.

"Tetapi permasalahannya, apakah bisa seorang yang mengesahkan eksekusi kemudian dia yang membatalkan? Status dari terkait eksekusi itu belum dibatalkan, ini menjadi beban bagi kami," katanya.

Untuk itu, dirinya berencana akan terus mengawal kasus mafia tanah ini hingga tuntas, hingga warga mendapatkan keadilan atas hal mereka.

Sebab, dari 45 hektar tanah yang diaku para mafia tanah tersebut, sekitar 10 hektar sudah ditempati warga secara turun temurun.
Bahkan, berbagai surat kepemilikan tanah seperti girik, HGB, hingga sertifikat hak milik, sudah dimiliki sejak dulu.

"Kami akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, dan pantang menyerah sampai warga mendapat keadilan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua tersangka DM (48) dan MCP (61) yang merupakan mafia tanah seluas 45 hektar di wilayah Pinang, Kota Tangerang.

Sementara seorang lagi berinisial AM yang merupakan pengacara keduanya, masih diburu polisi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya