Berita

Ilustrasi

Nusantara

Surat Eksekusi Lahan Belum Dicabut, Penangkapan Mafia Tanah Tak Membuat Warga Pinang Tenang

KAMIS, 15 APRIL 2021 | 14:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, korban mafia tanah DM (48) dan MCP (61) yang ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota mengaku masih belum bisa bernafas lega.

Pasalnya, surat eksekusi lahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tangerang belum dicabut.

Ketua Paguyuban Warga Pinang, Mirin, menyebut pihaknya akan mengawal kasus mafia tanah yang merugikan warga di tempat tinggalnya dan juga ribuan warga lain.


"Kami menuntut PN Tangerang Kelas 1A untuk membatalkan eksekusi yang telah mereka keluarkan," ungkap Mirin dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (15/4).

Mirin juga mengaku khawatir bila PN Tangerang enggan untuk membatalkan atau mencabut surat tersebut, lantaran institusi itu lah yang mengeluarkan perintah tersebut.

"Tetapi permasalahannya, apakah bisa seorang yang mengesahkan eksekusi kemudian dia yang membatalkan? Status dari terkait eksekusi itu belum dibatalkan, ini menjadi beban bagi kami," katanya.

Untuk itu, dirinya berencana akan terus mengawal kasus mafia tanah ini hingga tuntas, hingga warga mendapatkan keadilan atas hal mereka.

Sebab, dari 45 hektar tanah yang diaku para mafia tanah tersebut, sekitar 10 hektar sudah ditempati warga secara turun temurun.
Bahkan, berbagai surat kepemilikan tanah seperti girik, HGB, hingga sertifikat hak milik, sudah dimiliki sejak dulu.

"Kami akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, dan pantang menyerah sampai warga mendapat keadilan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua tersangka DM (48) dan MCP (61) yang merupakan mafia tanah seluas 45 hektar di wilayah Pinang, Kota Tangerang.

Sementara seorang lagi berinisial AM yang merupakan pengacara keduanya, masih diburu polisi.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya