Berita

Sidang perdana Edhy Prabowo dalam kasus korupsi benur/RMOL

Hukum

Edhy Prabowo Didakwa Terima 77 Ribu Dolar AS Dan Rp 24,6 M Dari Para Eksportir Benur

KAMIS, 15 APRIL 2021 | 11:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar 77 ribu dolar AS dan Rp 24,6 miliar dari Suharjito dan para eksportir benih bening lobster (BBL).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Edhy bersama-sama Andreau Pribadi Misanta, Safri, Amirili Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan telah menerima hadiah atau janji.

Jaksa menyebut, Edhy melalui Amiril dan Safri telah menerima hadiah berupa uang sejumlah 77 ribu dolar AS dari Suharjito.


Selain itu, Edhy melalui Amiril, Ainul, Andreau, dan Siswadhi juga menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 24.625.587.250 atau sekitar jumlah tersebut dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan para eksportir BBL lainnya.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud supaya Terdakwa (Edhy) Bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya," ujar Jaksa Ronald Worotikan di ruang persidangan, Kamis (15/4).

Andreau dan Safri merupakan Staf Khusus (Stafsus) Edhy yang juga menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas atau due dilligence.

Sementara itu, Amiril merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy. Ainul Faqih merupakan Staf pribadi Iis Rosita Dewi yang merupakan anggota DPR RI yang juga merupakan istri Edhy.

Sedangkan Siswadhi adalah Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).

Atas perbuatannya, Edhy didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya