Berita

Habib Rizieq di tengah kerumunan massa penjemput di Bandara Soetta/Net

Hukum

Habib Rizieq: Bima Arya Lakukan Kebohongan Demi Kebohongan

RABU, 14 APRIL 2021 | 20:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam sidang lanjutan perkara kasus swab test PCR palsu RS Ummi, Bogor, Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terdakwa Habib Rizieq Shihab menuding Walikota Bogor Bima Arya yang dihadirkan sebagai saksi.

Awalnya, Habib Rizieq menyampaikan alasan dirinya ingin pulang dari RS Ummi pada pada Sabtu malam 28 November 2020. Keinginan Habib Rizieq ini didasari kondisinya yang dirasa telah sehat dan bugar.

"Tidak ada pantangan, tidak nyesek, tidak batuk. Kan saat itu hasil PCR belum keluar. Saya katakan, mudah-mudahan tetap sehat walafiat," kata Rizieq. Namun, pernyataan ini dianggap bohong oleh Bima.


"Ada di berita acara pemeriksaan (BAP) Anda dan ini bahaya dilakukan kebohongan. Di mana bohongnya?" tanya Rizieq kepada Bima. "Kalau sudah ada hasil PCR dan dikatakan positif Covid-19, kalau saya berkata sehat, saya bohong. Itu harus dituntut, harus dipenjara, saya rela," sambung Habib Rizieq mencecar Bima Arya.

Hakim kemudian bertanya kepada Bima apakah tetap berdasarkan pernyataannya. "Berarti jawaban saudara di BAP benar?" tanya hakim kepada Bima.

"Benar," jawab Bima.

Rizieq pun kesal dan menuding Bima Arya sebagai pembohong. "Baik kalau gitu saya tidak mau bertanya lagi, saya bikin pernyataan saja bahwa saksi Bima Arya pada hari ini melakukan kebohongan demi kebohongan," tutur Rizieq.

"Dia berbohong kalau RS Ummi itu melanggar kesepakatan, dia berbohong lalu mengatakan Habib Hanif (Alatas) itu berbohong melanggar kesepakatan," semprot Habib Rizieq.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara nomor 223, 224, dan 225. Perkara nomor 223 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan swab test PCR palsu di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Kemudian, perkara nomor 224 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan swab test PCR palsu RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq. Bima Arya hadir sebagai saksi sidang. Selain Bima, JPU juga menghadirkan empat saksi lain, yakni Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah, Anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor Ferro Sopacua, Mantan Kepala Seksi P3MS Dinas Kesehatan Kota Bogor Djohan Musali, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya