Berita

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi/RMOLLampung

Nusantara

Warga Lampung Diizinkan Bukber, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

RABU, 14 APRIL 2021 | 09:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengizinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan buka bersama (bukber) pada puasa Ramadan tahun ini. Syaratnya, ada pengurangan kapasitas yang hadir sebanyak 50 persen guna menghindari kerumunan.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 045.2/1423/02/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Di Bulan Ramadan Dan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M Dalam Kondisi Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada 14 April 2021.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan sahur dan buka puasa Ramadan 1442 H dapat dilakukan dengan cara memperketat protokol kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.


"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama (bukber) tetap dilakukan dan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. Lalu sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti," tulis Arinal (13/4).

Sementara itu, Wakil Gubenur Cusnunia Chalim menambahkan, walaupun imbauan tidak seketat tahun lalu tetapi Pemprov tetap melakukan imbauan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada.

"Walaupun imbauan tidak seketat tahun lalu, kita tetap menghimbau terutama yang belum mendapatkan vaksin lebih baik ibadah, sahur, buka puasa di rumah," tutup dia.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya