Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri/Net

Hukum

Geledah Kantor PT Jhonlin Tanpa Hasil, KPK: Kami Tidak Ingin Berspekulasi Terkait Kabar Adanya Kebocoran Informasi

SELASA, 13 APRIL 2021 | 19:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan berspekulasi adanya opini bocornya informasi penggeledahan kantor PT Jhonlin Baratama.

"Kami tidak ingin berspekulasi terkait opini adanya kebocoran informasi kegiatan tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (13/4).

Akan tetapi kata Ali, pihaknya menegaskan akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi penyidikan, baik langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.


Selain itu kata Ali, KPK juga memastikan bahwa proses pengajuan izin penggeledahan telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

"Sejauh ini, mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewas KPK. Sekali lagi kami tegaskan, kegiatan penggeledahan yang kedua kalinya terhadap PT JB dimaksud, yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yg tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," jelas Ali.

PT Jhonlin Baratama sendiri merupakan anak usaha dari Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Kantor PT Jhonlin Baratama tersebut sudah dua kali digeledah oleh penyidik KPK. Pertama, pada Kamis (18/3). Dan yang kedua pada Jumat (9/4).

Akan tetapi, pada penggeledahan yang kedua itu, penyidik tidak menemukan barang bukti apapun seperti saat penggeledahan yang pertama yang menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen.

KPK menduga adanya pihak-pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti tersebut.

Setelah penggeledahan kedua yang tanpa hasil itu, beredar kabar adanya sebuah mobil truk yang berisi dokumen milik PT Jhonlin Baratama tersebut.

KPK pun mengaku sudah mengecek ke lokasi yang dimaksud yang berada di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Akan tetapi, mobil truk tersebut sudah tidak berada di tempat yang dilaporkan masyarakat kepada KPK.

"Namun setelah tim penyidik KPK datangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/4).

Meskipun belum membeberkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melarang mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP, Angin Prayitno Aji dan lima orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri.

Kelima orang lainnya itu adalah berinisial DR yang merupakan pejabat DJP; serta RAR, AIM, VL dan AS yang diduga berasal dari pihak perusahaan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya