Berita

Ilustrasi penumpang MRT/Net

Nusantara

Selama Ramadhan, Penumpang MRT Boleh Buka Puasa Dalam Gerbong

SELASA, 13 APRIL 2021 | 17:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebagai bentuk dukungan terhadap pengguna layanan yang menjalankan ibadah puasa, PT MRT Jakarta (Perseroda) menerapkan kebijakan khusus.

Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo mengatakan, penumpang diperbolehkan membatalkan puasa saat berada di dalam ratangga maupun peron saat waktu berbuka telah tiba.

"Penumpang hanya diperbolehkan membatalkan puasa dengan air putih dan buah kurma serta maksimum 10 menit setelah azan Maghrib apabila masih di dalam ratangga atau area berbayar," kata Ahmad Pratomo melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4).


Pengguna jasa tidak diperbolehkan untuk membatalkan puasa dengan minuman selain air putih seperti teh, kopi, sirup, maupun soda dan kudapan selain buah kurma.

"Masker dapat dibuka sementara saat berbuka dan digunakan kembali setelah membatalkan puasa selesai," lanjutnya diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Selama membuka masker, pengguna jasa tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan tidak berbicara baik satu maupun dua arah.

Pengguna jasa juga diminta untuk tetap menjaga kebersihan ratangga dan area stasiun dengan membawa kembali sampahnya saat meninggalkan ratangga atau peron berbayar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya