Berita

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra/Repro

Hukum

Amandemen UUD 1945 Sukar Dilakukan Hanya Untuk Revisi Periodesasi Presiden, Hakim MK: Karena Tak Cuma DPR Terutak-atik

SENIN, 12 APRIL 2021 | 14:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana merevisi satu pasal di dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sukar dilakukan menurut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra.

Sebab Saldi Isra menilai, amandemen terbatas tidak mungkin dilakukan, misalnya yang terkait periodesasi jabatan Presiden. Karena apabila ada satu pasal diubah di dalam, maka bukan tidak mungkin pasal yang terkait lainnya harus ikut direvisi.

"Sekarang malah ada wacana melakukan amendemen terbatas UUD 1945. Hal itu tidak mungkin dilakukan. Kalau orang bicara satu titik dalam konstitusi, maka dia akan bersentuhan dengan titik lain," ujar Saldi dikutip melalui laman website MK, Senin (12/4).


Sebagai contoh, Saldi menyebutkan dasar pemikiran amandemen UUD 1945 pasca reformasi 1998. Di mana, ada keinginan dari Bangsa Indonesia untuk membatasi periodesasi jabatan presiden dari yang sebelumnya terjadi pada era orde lama dan orde baru.

"Ada pemikiran kekuasaan Presiden harus dibatasi. Ketika ada pemikiran untuk membatasi kekuasaan Presiden di salah satu sisi, ada keinginan memperkuat kewenangan DPR. Pembahasan itu terjadi dengan intens," paparnya.

Maka dalam konsep bernegara, Saldi Isra menjabarkan, kalau ada satu titik di dalam desain bernegara disetuh untuk di amandemen, maka perubahan tidak berhenti di titik itu saja.

"Misalnya kita ingin memperkuat kewenangan DPR, maka DPR akan bersentuhan dan berimplikasi terhadap lembaga-lembaga negara lainnya,” terang Saldi.

"Kalau mau mengutak-atik DPR, maka akan ada hubungannya dengan MPR, DPD, MK, MA dan lainnya," tambahnya.

Dari situ, Saldi Isra melihat isu besar dari amandemen UUD 1945 adalah soal pembentukan undang-undang. Yang mana, para pengubah konstitusi harus membuat desain baru yang lebih ideal terkait pembentukan undang-undang.

Namun begitu, dalam risalah UUD 1945 yang terkait pembentukan undang-undang, tidak ditemukan diskusi soal pembentukan undang-undang dalam sistem presidensiil.

Karena secara karakteristik perbedaan mendasar antara pembentukan undang-undang dalam sistem pemerintahan presidensiil dan sistem pemerintahan parlementer tidak terlepas dari relasi antara pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang legislatif.

Dalam sistem parlementer, pemegang kekuasaan eksekutif dengan pemegang kekuasaan legislatif  berkelindan ada di parlemen. Sedangkan dalam sistem parlementer, karena eksekutifnya juga merupakan anggota parlemen, maka kemudian yang membentuk undang-undang adalah gabungan antara anggota parlemen dengan anggota eksekutif yang sekaligus anggota parlemen.

"Ketika pemilu dibedakan untuk memilih anggota legislatif dan presiden, itu juga berpengaruh pada pembentukan undang-undang," ucapnya.

Oleh karena itu, Saldi Isra mengingatkan agar persoalan desain pembentukan undang-undang ikut dipahami oleh semua pihak yang terkait dengan isu ini.

"Agar Putusan MK No. 92 Tahun 2012 yang di dalamnya memberikan penjelasan jauh lebih clear mengenai pembentukan undang-undang,” tandasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya