Berita

Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Musi 2021 di halaman Ditlantas, Senin (12/4).

Presisi

Polda Sumsel Gelar Operasi Keselamatan Musi 2021, Ini Sasarannya

SENIN, 12 APRIL 2021 | 13:39 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Ditlantas Polda Sumsel dan jajaran akan menggelar Operasi Keselamatan Musi 2021 mulai hari ini, Senin (12/4) hingga 14 hari ke depan. Operasi ini digelar demi mewujudkan dan memelihara Kamseltibcarlantas serta menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan

Selain itu, juga untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebagai bentuk kesiapannya, Polda Sumsel melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Musi 2021, Senin (12/4) di halaman Ditlantas Polda Sumsel.

Operasi ini mengusung misi, melalui operasi keselamatan-2021 mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap dan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan meningkatkan disiplin protokol kesehatan serta tidak melaksanakan mudik lebaran tahun 2021.


Apel gelar pasukan ini ditandai dengan penyematan pita tanda operasi kepada para perwakilan personil yang ditunjuk dan pemeriksaan pasukan langsung oleh Kapolda Sumsel IrjenEko Indra Heri.

“Menjelang Ramadhan dan Idulfitri, kita mulai dari Polda hingga Polres melaksanakan kegiatan edukasi, memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Kapolda didampingi Direktur Ditlantas Kombes Cornelis Hotman Sirait, usai apel gelar pasukan, Senin (12/4).

Kapolda menyebut Ops Keselamatan Musi 2021 ini juga untuk mengatasi permasalahan lalu lintas dan perlu dilakukan berbagai upaya dalam menciptakan situasi kamseltibcar dengan memberdayakan seluruh stake holder guna menyelesaikan permasalahan lalu lintas secara tuntas.

Sasaran operasi keselamatan kali ini menitik beratkan pada 10 prioritas pelanggaran yang dianggap berpotensi mengakibatkan kecelakaan yaitu  tidak menggunakan Helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengendara di bawah umur, pengendara tidak memiliki SIM, berkendara sambil menggunakan HP.

Lalu berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara melawan arus, berkendara dalam pengaruh alkohol, kendaraan tanpa TNKB yang sah dan pelanggaran Odol (Over Dimention-Over Load).

Target lainnya adalah menekan penyebaran Covid-19.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya