Berita

Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Musi 2021 di halaman Ditlantas, Senin (12/4).

Presisi

Polda Sumsel Gelar Operasi Keselamatan Musi 2021, Ini Sasarannya

SENIN, 12 APRIL 2021 | 13:39 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Ditlantas Polda Sumsel dan jajaran akan menggelar Operasi Keselamatan Musi 2021 mulai hari ini, Senin (12/4) hingga 14 hari ke depan. Operasi ini digelar demi mewujudkan dan memelihara Kamseltibcarlantas serta menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan

Selain itu, juga untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebagai bentuk kesiapannya, Polda Sumsel melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Musi 2021, Senin (12/4) di halaman Ditlantas Polda Sumsel.

Operasi ini mengusung misi, melalui operasi keselamatan-2021 mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap dan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan meningkatkan disiplin protokol kesehatan serta tidak melaksanakan mudik lebaran tahun 2021.


Apel gelar pasukan ini ditandai dengan penyematan pita tanda operasi kepada para perwakilan personil yang ditunjuk dan pemeriksaan pasukan langsung oleh Kapolda Sumsel IrjenEko Indra Heri.

“Menjelang Ramadhan dan Idulfitri, kita mulai dari Polda hingga Polres melaksanakan kegiatan edukasi, memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Kapolda didampingi Direktur Ditlantas Kombes Cornelis Hotman Sirait, usai apel gelar pasukan, Senin (12/4).

Kapolda menyebut Ops Keselamatan Musi 2021 ini juga untuk mengatasi permasalahan lalu lintas dan perlu dilakukan berbagai upaya dalam menciptakan situasi kamseltibcar dengan memberdayakan seluruh stake holder guna menyelesaikan permasalahan lalu lintas secara tuntas.

Sasaran operasi keselamatan kali ini menitik beratkan pada 10 prioritas pelanggaran yang dianggap berpotensi mengakibatkan kecelakaan yaitu  tidak menggunakan Helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengendara di bawah umur, pengendara tidak memiliki SIM, berkendara sambil menggunakan HP.

Lalu berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara melawan arus, berkendara dalam pengaruh alkohol, kendaraan tanpa TNKB yang sah dan pelanggaran Odol (Over Dimention-Over Load).

Target lainnya adalah menekan penyebaran Covid-19.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya