Berita

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun/RMOL

Politik

Tiga Argumentasi Pentingnya Hakim Harus Bebaskan Syahganda Nainggolan

SENIN, 12 APRIL 2021 | 00:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang mengadili terdakwa Syahganda Nainggolan harus membebaskan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu dari segala tuntutan.

Hal itu disampaikan oleh analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun usai mencermati menggunakan perspektif demokrasi dan negara hukum terhadap proses pengadilan dan pledoi Syahganda.

"Saya menilai Syahganda tidak bersalah. Setidaknya ada tiga argumen penting mengapa Syahganda Nainggolan harus dibebaskan," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/4).


Argumen yang pertama kata Ubedilah adalah argumen negara demokrasi.

Menurut Ubedilah, sejak berdiri 1945, Republik ini memilih jalan demokrasi. Narasi demokrasi tersebut sangat jelas tertulis dalam Pasal UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

"Narasi kedaulatan rakyat adalah narasi demokrasi bahwa negara tidak memilih jalan machstaat (negara kekuasaan) yang penguasanya semena-mena tetapi rakyatlah yang berdaulat dan UUD sebagai panduannya (rechstaat) atau negara hukum," kata Ubedilah.

Segala negara demokrasi kata Ubedilah, Indonesia menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hal itu tertuang jelas dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945.

"Syahganda Nainggolan sesungguhnya sedang melaksanakan UUD 1945 pasal 28 tersebut. Maknanya ia sangat konstitusional, bahwa narasinya di twitter itu sebagai hak kebebasan menyatakan pendapat. Isinya juga tidak satupun kalimat yang menunjukan kebohongan dan arah keonaran sebagaimana yang dituduhkan," jelas Ubedilah.

Selanjutnya pada argumen yang kedua adalah, Indonesia sebagai negara yang berdasarkan asas hukum.

Sebagai negara hukum dalam seluruh perkara yang dibawa ke pengadilan harus tetap teguh tegaknya keadilan.

"Dalam kasus Syahganda Nainggolan setelah membaca dan mendengarkan keterangan ahli dan saksi, saya berpendapat tidak ada satupun alat bukti yang memperkuat tuduhan kepadanya. Karenanya demi keadilan Syahganda harus dibebaskan," terang Ubedilah.

Yang terakhir adalah, argumen kemanusiaan dan kewarganegaraan.

Menurut Ubedilah, Syahganda adalah warga negara Indonesia yang baik dan tidak memiliki catatan hukum yang buruk sepanjang usianya.

Bahkan, Syahganda juga mengikuti persidangan dengan baik.

Tak hanya itu, Syahganda dikenal Ubedilah juga memiliki kontribusi dalam pembangunan demokrasi di Indonesia yang cukup berarti.

Salah satunya turut memberi kontribusi pemikiran terkait reformasi agraria dan turut memberi kontribusi pemikiran bagi upaya menaikan investment grade Indonesia di mata Internasional.

"Setidaknya tiga argumen itu sudah cukup bagi Hakim untuk memutuskan agar Syahganda Nainggolan dibebaskan," pungkas Ubedilah.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya