Berita

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun/RMOL

Politik

Tiga Argumentasi Pentingnya Hakim Harus Bebaskan Syahganda Nainggolan

SENIN, 12 APRIL 2021 | 00:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang mengadili terdakwa Syahganda Nainggolan harus membebaskan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu dari segala tuntutan.

Hal itu disampaikan oleh analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun usai mencermati menggunakan perspektif demokrasi dan negara hukum terhadap proses pengadilan dan pledoi Syahganda.

"Saya menilai Syahganda tidak bersalah. Setidaknya ada tiga argumen penting mengapa Syahganda Nainggolan harus dibebaskan," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/4).

Argumen yang pertama kata Ubedilah adalah argumen negara demokrasi.

Menurut Ubedilah, sejak berdiri 1945, Republik ini memilih jalan demokrasi. Narasi demokrasi tersebut sangat jelas tertulis dalam Pasal UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

"Narasi kedaulatan rakyat adalah narasi demokrasi bahwa negara tidak memilih jalan machstaat (negara kekuasaan) yang penguasanya semena-mena tetapi rakyatlah yang berdaulat dan UUD sebagai panduannya (rechstaat) atau negara hukum," kata Ubedilah.

Segala negara demokrasi kata Ubedilah, Indonesia menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hal itu tertuang jelas dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945.

"Syahganda Nainggolan sesungguhnya sedang melaksanakan UUD 1945 pasal 28 tersebut. Maknanya ia sangat konstitusional, bahwa narasinya di twitter itu sebagai hak kebebasan menyatakan pendapat. Isinya juga tidak satupun kalimat yang menunjukan kebohongan dan arah keonaran sebagaimana yang dituduhkan," jelas Ubedilah.

Selanjutnya pada argumen yang kedua adalah, Indonesia sebagai negara yang berdasarkan asas hukum.

Sebagai negara hukum dalam seluruh perkara yang dibawa ke pengadilan harus tetap teguh tegaknya keadilan.

"Dalam kasus Syahganda Nainggolan setelah membaca dan mendengarkan keterangan ahli dan saksi, saya berpendapat tidak ada satupun alat bukti yang memperkuat tuduhan kepadanya. Karenanya demi keadilan Syahganda harus dibebaskan," terang Ubedilah.

Yang terakhir adalah, argumen kemanusiaan dan kewarganegaraan.

Menurut Ubedilah, Syahganda adalah warga negara Indonesia yang baik dan tidak memiliki catatan hukum yang buruk sepanjang usianya.

Bahkan, Syahganda juga mengikuti persidangan dengan baik.

Tak hanya itu, Syahganda dikenal Ubedilah juga memiliki kontribusi dalam pembangunan demokrasi di Indonesia yang cukup berarti.

Salah satunya turut memberi kontribusi pemikiran terkait reformasi agraria dan turut memberi kontribusi pemikiran bagi upaya menaikan investment grade Indonesia di mata Internasional.

"Setidaknya tiga argumen itu sudah cukup bagi Hakim untuk memutuskan agar Syahganda Nainggolan dibebaskan," pungkas Ubedilah.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya