Berita

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi/Net

Kesehatan

Edy Rahmayadi Terbitkan SE, Mobilitas Kendaraan Dan Orang Diperketat Jelang Puasa Dan Lebaran

MINGGU, 11 APRIL 2021 | 22:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Protokl kesehatan wajib dilaksanakan masyarakat Sumatera Utara dalam melakukan ibadah selama bulan Ramadhan.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri bernomor 1009/SPT-COVID-19/IV/2021 tertanggal 9 April 2021 yang dikeluarkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut.

“Kepada Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri juga diminta memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan pintu keluar antarprovinsi/kabupaten/kota, sesuai SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar, Minggu (11/4).


Ia melanjutkan, Bupati dan Walikota diminta melaksanakan pengetatan dalam memberikan persyaratan bagi masyarakat untuk keluar kota di bulan puasa dan libur Idul Fitri. Jika ada ASN, TNI, POLRI, BUMN/BUMD yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Ramadhan dan Idul Fitri, wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dengan tanda tangan basah/elektronik pimpinan.

Kemudian, bagi pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Ramadhan dan libur Hari Raya Idulfitri harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi. Kepada unsur Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota, kata Irman, juga diminta agar meningkatkan optimalisasi fungsi Posko Covid-19 sesuai wilayah kerja masing-masing.

“Hal tersebut sesuai dengan SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021," terang Irman diberitakan Kantor Berita RMOLSumut.

Selain itu, bagi BUMN/BUMD dan organisasi pengelola angkutan juga diminta meningkatan fasilitas prokes serta pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional maupun domestik dengan berpedoman kepada SE Satgas Covid- 19 6/2021 tentang Prokes perjalanan internasional dalam masa pandemi Covid-19.

SE tersebut ditujukan kepada unsur Forkopimda, Kepala Kanwil Kementerian/Lembaga, Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan OPD Pemprovsu, Dirut/Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta Nasional dan Asing, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan para Ketua DPD Partai Politik, serta Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya