Berita

SK KSP yang beredar di sejumlah WhatsApp Grup./Repro

Politik

Moeldoko Tugasi Menteri, Ahli Hukum Administrasi Negara: Tidak Boleh!

MINGGU, 11 APRIL 2021 | 15:20 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Belakangan ini, berbagai Grup Whats App (WA) yang beranggotakan kalangan aktivis politik diramaikan oleh perbincangan tentang Surat Keputusan Kepala Staf Kepresidenan No. 1B/T tahun 2021 mengenai Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria 2021 tanggal 29 Januari 2021.

Sebagian aktivis menilai, SK tersebut mengandung keganjilan. Kepala Staf kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mengangkat dirinya sebagai Ketua Tim juga menugaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai Wakil Ketua I dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Wakil Ketua II.

Dalam diktum keempat SK tersebut dinyatakan bahwa tim berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Staf Kepresidenan.


Ahli hukum administrasi negara Yusuf Saiful Zamil menilai bahwa penugasan Menteri oleh KSP merupakan hal di luar kelaziman, sebagaimana diatur oleh UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.

“Sebenarnya tidak boleh (KSP menugasi Menteri), karena KSP bukan atasan langsung menteri,” ujar dosen Universitas Padjadjaran itu, Minggu (11/4).

Menurut Yusuf, jika tim lintas kementerian dan lembaga itu dibentuk atas arahan Presiden, mustinya dalam implementasi atas arahan tersebut tetap mengindahkan koridor hukum administrasi negara yang berlaku.

“Kewenangan atribusi (pembuat keputusan atau penugasan) harus lahir dari undang-undang. Tidak bisa berdasarkan alasan lain,” lanjutnya.

Lebih lanjut Yusuf menyatakan, akan lebih tepat jika pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria itu dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang yang memang memiliki domain tugas dan fungsi pokok terkait keagrariaan.

Penyelesaian konflik agraria merupakan janji Presiden Joko Widodo sejak kampanye Pemilu 2014. Meski pembentukan tim yang bertugas menyelesaikan konflik-konflik agraria dirasa penting, kepatuhan institusi pemerintah atas hukum administrasi negara yang berlaku juga tak kalah penting.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya