Berita

Meryasti Tangke Padang (dibelakang pria baju kotak) menutup wajah saat ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bekerjsama dengan Kejasaan Negeri Depok, di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat, 9 April/Repro

Hukum

Dibantu Kejari Depok, Kejati Sulbar Berhasil Bekuk Tepidana Korupsi Yang Buron 11 Tahun

SABTU, 10 APRIL 2021 | 22:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya berhasil meringkus Terpidana Kasus Korupsi yang buron selama 11 tahun. Terpidana itu dibekuk ditempat persembunyiannya di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat, (9/4).

Dia adalah Meryasti Tangke Padang, wanita 32tahun yang dinyatakan sebagai terpidana kasus korupsi SPK fiktif pada Bank Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL penangkapan ini berawal dari penyamaran sejumlah tim intel dari Kejaksaan Negeri Depok, yakni Jaksa Alfa Dera, dan Jaksa Pidana Khusus, Dimas Praja Subroto.  


"Modusnya (terpidana) dengan cara bersama-sama 10 orang, dan sudah berhasil kami amankan 7 orang dan kami masih cari lagi 3 orang," kata Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir di lokasi penangkapan.

Dalam proses penggrebekan Meryati, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Johny Manurung turun dan memimpin langsung di lapangan. Sebab, dia telah divonis empat tahun penjara namun melarikan dri

"Yang bersangkutan (Meryati) sudah kami kejar ke Palu, dari Palu dia pergi ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kecamatan Cimanggis Kota Depok," sambung Irvan Samosir saat mendampingi Johny Manurung dalam proses penangkapan.

"Sekarang yang bersangkutan akan kami eksekusi ke Lapas Mamuju. Sekarang kita amankan dulu di Kejaksaan Negeri Depok," sambungnya.

Lebih lanjut, Irvan Samosir mengatakan bahwa Meryati bersama komplotannya memberikan kerugian kepada negara senilai Rp 41 miliar.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya