Berita

Meryasti Tangke Padang (dibelakang pria baju kotak) menutup wajah saat ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bekerjsama dengan Kejasaan Negeri Depok, di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat, 9 April/Repro

Hukum

Dibantu Kejari Depok, Kejati Sulbar Berhasil Bekuk Tepidana Korupsi Yang Buron 11 Tahun

SABTU, 10 APRIL 2021 | 22:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya berhasil meringkus Terpidana Kasus Korupsi yang buron selama 11 tahun. Terpidana itu dibekuk ditempat persembunyiannya di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat, (9/4).

Dia adalah Meryasti Tangke Padang, wanita 32tahun yang dinyatakan sebagai terpidana kasus korupsi SPK fiktif pada Bank Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL penangkapan ini berawal dari penyamaran sejumlah tim intel dari Kejaksaan Negeri Depok, yakni Jaksa Alfa Dera, dan Jaksa Pidana Khusus, Dimas Praja Subroto.  


"Modusnya (terpidana) dengan cara bersama-sama 10 orang, dan sudah berhasil kami amankan 7 orang dan kami masih cari lagi 3 orang," kata Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir di lokasi penangkapan.

Dalam proses penggrebekan Meryati, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Johny Manurung turun dan memimpin langsung di lapangan. Sebab, dia telah divonis empat tahun penjara namun melarikan dri

"Yang bersangkutan (Meryati) sudah kami kejar ke Palu, dari Palu dia pergi ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kecamatan Cimanggis Kota Depok," sambung Irvan Samosir saat mendampingi Johny Manurung dalam proses penangkapan.

"Sekarang yang bersangkutan akan kami eksekusi ke Lapas Mamuju. Sekarang kita amankan dulu di Kejaksaan Negeri Depok," sambungnya.

Lebih lanjut, Irvan Samosir mengatakan bahwa Meryati bersama komplotannya memberikan kerugian kepada negara senilai Rp 41 miliar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya