Berita

Ilustrasi untuk skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)/Net

Politik

Lewat Kepres Baru, Jokowi Bentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI

JUMAT, 09 APRIL 2021 | 19:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo mengeluarkan dan meneken satu beleid baru untuk menangani skandal ekonomi yang berjalan lebih dari 20 tahun, yaitu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pada Selasa kemarin (6/4), Jokowi resmi menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) 6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti, dibentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," demikian bunyi Pasal 1 Kepres 6/2021 yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/4).


Kemudian, satgas ini berada dan akan bertanggungjawab langsung kepada Presiden, dengan tujuan melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana piutang atau aset BLBI secara efektif dan efisien.

Nantinya, Satgas ini bakal mengambil mekanisme hukum dan atau upaya lainnya untuk menangani, menyelesaikan dan memulihkan hak negara terhadap dana dan atau aset BLBI yang ada di dalam atau luar negeri.

"Baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerjasama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI," bunyi poin akhir Pasal 3 beleid ini.

Untuk struktur kelembagaan dari Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ini terdiri dari dua bagian. Yakni, pengarah dan pelaksana.

Dalam Pasal 5, pengarah bertugas menyusun kebijakan startegis, mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah strategis atau terobosan, memberikan arahan kepada pelaksana, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

Sementara, untuk tugas pelaksana yaitu melaksanakan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI, melaksanakan kebijakan strategis, mengatasi permasalahan dalam penanganan dan pemulihan hak tagih dana dan aset BLBI, melakukan upaya hukum atau yang lainnya yang efektif dan efisien, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar K/L, serta melakukan koordinasi dan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

"Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu," demikian bunyi Pasal 7 Kepres 6/2021 ini.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya