Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Politik

Sri Mulyani Akui Ekonomi Islam Jadi Solusi, Indef: Islam Melarang Utang Karena Ada Riba

JUMAT, 09 APRIL 2021 | 13:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Utang merupakan sesuatu yang larang dalam Islam. Sebab, dalam utang ada bunga yang merupakan riba dan tidak diperbolehkan.

Salah satu alasan dari sudut pandang ekonomi mengapa utang di konvensional berbahaya adalah utang menciptakan uang dari uang (creating money out of money), tidak ada usaha yang nyata atau tidak ada transaksi nyata di sektor riil yang terjadi.

Sehingga kemajuan tingkat utang tidak berbanding lurus atau tidak sesuai dengan kemajuan di sektor riil.

Begitu disampaikan peneliti ekonomi syariah Indef, Fauziah Rizki Yuniarti menanggapi pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang menyebut ekonomi Islam bisa menjadi solusi utama mengeluarkan Indonesia dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap). Di mana, di satu sisi lain utang negara di bawah kendali Sri Mulyani terus bertambah.

"Itu yang terjadi salah satunya di Indonesia. Ada gap yang besar antara sektor keuangan dan sektor riil," kata Fauziah saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/4).

Fauziah menyatakan, utang dengan bunga dilarang dalam Islam, karena bunga itu bagian dari riba yang jelas Islam melarang riba. Islam juga menawarkan beberapa alternatif pembiayaan, tanpa utang dengan bunga.

Pertama, pembiayaan berdasarkan jual beli dengan keuntungan. Pembiayaan berdasarkan jual beli ada beberapa kontrak/akad, seperti murabahah atau pembiayaan berdasarkan jual beli dengan keuntungan. Kontrak pembiayaan ini yang paling banyak dipakai di perbankan syariah di Indonesia dan dunia.

Kemudian ada istisna atau untuk pembiayaan infrsatruktur, manufaktur, atau barang-barang  nongeneric, dan salam untuk pembiayaan agrikultur.

Kedua, investasi atau pembiayaan ekuitas (equity financing) atau pembiayaan kerjasama (partnership financing). Pembiayaan ini bisa berupa kontrak/akad, seperti Mudharabah atau satu pihak menyumbang dana, satu pihak menyumbang tenaga.

Kemudian Musharakah atau dua pihak bersama-sama menyumbang dana dan tenaga dengan porsi masing-masing, ini kontrak pembiayaan yang paling banyak kedua setelah murabahah yang dipakai di perbankan syariah di Indonesia.

Ketiga, pembiayaan dengan sewa (lease financing) atau berdasarakan aset (asset-based) dengan menggunakan Ijarah. Keempat, pembiayaan dengan agency-based atau wakalah. 

"Ada banyak bentuk pembiayaan dalam ekonomi Islam yang sebenarnya bisa di-explore pemerintah," tuturnya.

Fauziah menilai, pemerintah bisa menggeser konsep utang yang sekadar utang, menjadi misalnya pembiayaan berdasarkan jual beli (Murabahah/Istisna/Salam) atau pembiayaan berdasarkan ekuitas (Mudharabah/Musharakah). Sehingga setiap utang yang dimiliki/diciptakan pemerintah itu memang mencerminkan apa yang terjadi di sector riil.

"Sehingga meningkatnya utang pemerintah berbanding lurus dengan meningkatnya transaksi di sector riil, sehingga ekonomi sector riil ikut berkembang," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya