Berita

Terpidana kasus merintangi penyidikan KPK dalam kasus Eddy Sindoro, Lucas, kini bisa bebas setelah pengajuan PK dikabulkan Mahkamah Agung/Net

Hukum

PK Dikabulkan MA, Terpidana Lucas Langsung Tinggalkan Lapas Kelas 1 Tangerang

JUMAT, 09 APRIL 2021 | 09:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terpidana perkara merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Eddy Sindoro, Lucas, telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang.

Lucas bisa kembali menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dirinya pada Rabu (7/4) dengan putusan nomor 78 PK/Pid.Sus/2021.

"Sesuai ketentuan UU maka Jaksa eksekutor KPK Kamis malam (8/4) sudah melaksanakan putusan PK dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (9/4).

"Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Klas 1 Tangerang," pungkas Ali.

Ali sendiri sempat menilai bahwa putusan MA tersebut melukai rasa keadilan masyarakat.

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat. Sejauh ini kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (8/4).

Padahal, kata Ali, KPK sangat yakin dengan alat bukti yang dimiliki sehingga sampai tingkat Kasasi di MA, dakwaan Jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan.

"Namun demikian kami hormati setiap putusan Majelis Hakim," kata Ali.

Ditambahkan Ali, KPK juga mempertanyakan keseriusan MA dalam upaya pemberantasan jika koruptor kerap dibebaskan.

"Fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," jelas Ali.

Lucas memenangkan Pengajuan Kembali atas kasusnya yang diajukan ke Mahkamah Agung. Putusan dengan nomor 78 PK/Pid.Sus/2021 itu diketuk pada Rabu (7/4).

Dikabulkannya putusan itu, membuat Lucas mendapatkan empat kali potongan masa penjara. Lucas sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2019.

Lucas kemudian mengajukan banding dan hukumannya dipangkas menjadi 5 tahun. Dia kemudian mengajukan kasasi dan mendapatkan hadiah potongan penjara menjadi 3 tahun.

Tak berhenti di situ, Lucas melanjutkan mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK) dan MA mengabulkan permintaannya untuk kemudian membebaskannya dari segala dakwaan.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya