Berita

Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean/RMOL

Politik

Dewas Pecat Pegawai Pencuri Barbuk, Pengamat: Selama Ini Kita Tidak Tahu Bagaimana KPK Adili Diri Sendiri

JUMAT, 09 APRIL 2021 | 07:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kehadiran Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terasa setelah memecat secara tidak hormat pegawai KPK yang kedapatan mencuri barang bukti.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menanggapi adanya pegawai KPK yang dipecat karena mencuri barang bukti berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram yang merupakan barang rampasan negara.

Menurut Satyo, sejumlah kewenangan untuk Dewas sudah diatur dalam Pasal 37B UU 19/2019 tentang KPK.

Selain mengawasi kinerja pimpinan KPK serta izin tertentu terkait penyelidikan, penyidikan hingga penggeledahan maupun izin lainnya, Dewas juga diberi kewenangan untuk evaluasi terhadap seluruh pegawai KPK.

Sehingga, perilaku dan tindakan seluruh pegawai termasuk pimpinan bisa diberikan sanksi jika kedapatan melanggar kode etik.

"Selama ini memang masyarakat tidak tahu bagaimana KPK mengadili dirinya sendiri, bukan tidak mungkin hal-hal seperti itu pernah terjadi," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/4).

Namun kata Satyo, setelah adanya Dewas, terkait tindakan indispliner proses reward and punishment bisa terbuka. Dan masyarakat dapat menilai kinerja seluruh pegawai KPK termasuk pimpinannya.

"Sebab mereka bukan malaikat yang tidak akan tergoda dengan peluang atau kesempatan, sebagai pihak yang memiliki akses ke barang bukti korupsi kesempatan itu akan selalu ada," pungkas Satyo.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya