Berita

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo terjerat kasu dugaan suap benur/RMOL

Hukum

Berkas Perkara Diterima PN Tipikor Jakarta, Edhy Prabowo Cs Segera Diadili

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 19:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dkk.

Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono mengatakan, pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara Terdakwa Edhy Prabowo dkk pada hari ini, Kamis (8/4).

Kata Bambang, ada 3 berkas perkara displiting. Artinya, pemisahan berkas perkara pidana.


"Mantan Menteri KKP Edi Prabowo terdiri 1 Berkas Perkara No.26/Pid.Sus.TPK/2021/, untuk terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi dan Ainul Fagih ada dalam 1 Berkas Perkara No. 28/Pid.Sus.TPK/2021 dan untuk terdakwa Andreau Misanta dan Safri dalam 1 berkas perkara No.27/Pid.Sus.TPK/2021," ujar Bambang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (8/4).

Selanjutnya kata Bambang, Majelis Hakim yang telah ditunjuk untuk mengadili perkara ini adalah, Hakim Albertus Usada sebagai Ketua Majelis Hakim dan didampingi dua hakim anggota, yaitu Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.
Dijelaskan Bambang, surat dakwaan yang disusun Jaksa juga berbeda-beda.

"Yaitu dakwaan Pertama melanggar Pasal 12.A UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65  ayat (1) KUHP ATAU Dakwaan Kedua melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," jelas Bambang.

Sementara itu, untuk penahanan dan penentuan hari sidang pertama kata Bambang, sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.

"Para terdakwa kasus Benur Udang Lobster tersebut di atas, ditahan pada semua tingkatan pemeriksaan sampai saat ini juga di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya