Berita

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo terjerat kasu dugaan suap benur/RMOL

Hukum

Berkas Perkara Diterima PN Tipikor Jakarta, Edhy Prabowo Cs Segera Diadili

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 19:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dkk.

Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono mengatakan, pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara Terdakwa Edhy Prabowo dkk pada hari ini, Kamis (8/4).

Kata Bambang, ada 3 berkas perkara displiting. Artinya, pemisahan berkas perkara pidana.


"Mantan Menteri KKP Edi Prabowo terdiri 1 Berkas Perkara No.26/Pid.Sus.TPK/2021/, untuk terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi dan Ainul Fagih ada dalam 1 Berkas Perkara No. 28/Pid.Sus.TPK/2021 dan untuk terdakwa Andreau Misanta dan Safri dalam 1 berkas perkara No.27/Pid.Sus.TPK/2021," ujar Bambang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (8/4).

Selanjutnya kata Bambang, Majelis Hakim yang telah ditunjuk untuk mengadili perkara ini adalah, Hakim Albertus Usada sebagai Ketua Majelis Hakim dan didampingi dua hakim anggota, yaitu Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.
Dijelaskan Bambang, surat dakwaan yang disusun Jaksa juga berbeda-beda.

"Yaitu dakwaan Pertama melanggar Pasal 12.A UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65  ayat (1) KUHP ATAU Dakwaan Kedua melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," jelas Bambang.

Sementara itu, untuk penahanan dan penentuan hari sidang pertama kata Bambang, sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.

"Para terdakwa kasus Benur Udang Lobster tersebut di atas, ditahan pada semua tingkatan pemeriksaan sampai saat ini juga di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya