Berita

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo terjerat kasu dugaan suap benur/RMOL

Hukum

Berkas Perkara Diterima PN Tipikor Jakarta, Edhy Prabowo Cs Segera Diadili

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 19:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dkk.

Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono mengatakan, pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara Terdakwa Edhy Prabowo dkk pada hari ini, Kamis (8/4).

Kata Bambang, ada 3 berkas perkara displiting. Artinya, pemisahan berkas perkara pidana.

"Mantan Menteri KKP Edi Prabowo terdiri 1 Berkas Perkara No.26/Pid.Sus.TPK/2021/, untuk terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi dan Ainul Fagih ada dalam 1 Berkas Perkara No. 28/Pid.Sus.TPK/2021 dan untuk terdakwa Andreau Misanta dan Safri dalam 1 berkas perkara No.27/Pid.Sus.TPK/2021," ujar Bambang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (8/4).

Selanjutnya kata Bambang, Majelis Hakim yang telah ditunjuk untuk mengadili perkara ini adalah, Hakim Albertus Usada sebagai Ketua Majelis Hakim dan didampingi dua hakim anggota, yaitu Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.
Dijelaskan Bambang, surat dakwaan yang disusun Jaksa juga berbeda-beda.

"Yaitu dakwaan Pertama melanggar Pasal 12.A UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65  ayat (1) KUHP ATAU Dakwaan Kedua melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," jelas Bambang.

Sementara itu, untuk penahanan dan penentuan hari sidang pertama kata Bambang, sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.

"Para terdakwa kasus Benur Udang Lobster tersebut di atas, ditahan pada semua tingkatan pemeriksaan sampai saat ini juga di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya