Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Permenperin Impor Gula Diskriminatif, Rendahkan Marwah Jawa Timur

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 18:04 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) di Jawa Timur menjerit. Pasokan gula rafinasi bukan saja langka, tetapi tidak ada. Padahal, bulan ramadhan tinggal menghitung hari.

Kerugian total yang diderita industri dan UMKM sektor mamin diperkirakan mencapai ratusan miliar. Perekonomian di provinsi penting itu pun terpukul karena sektor mamin menyumbang 37,29% dari total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Menurut Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (AEPI) Jawa Timur, KH Muhammad Zakki, penyebab raibnya pasokan gula kristal rafinasi itu adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Beleid itu dinilai dikriminatif karena memberikan ijin importasi gula hanya kepada pemilik izin usaha industri (IUI) dan persetujuan prinsip sebelum tanggal 25 Mei 2020.


Dari 11 perusahaan yang diberikan ijin impor, sebagian besar berada di Cilegon, Banten. Walaupun Jawa Timur merupakan salah satu sentra industri mamin di Indonesia, tidak satu pun perusahaan gula di Jawa Timur diberikan ijin impor. Akibatnya, ribuan pelaku usaha mamin tidak bisa berproduksi dan terancam gulung tikar.

“Peraturan menteri perindustrian itu telah merendahkan marwah Jawa Timur,” ujar Kyai Zakki, sapaan akrabnya, kepada Kantor Berita Politik RMOL,  Kamis (8/4).

Memang, perusahaan bisa mengusahakan pasokan gula dari daerah lain seperti Cilegon dan Lampung. Namun, biaya transpotasi yang dikeluarkan perusahaan makanan dan minuman akan membengkak hingga Rp 340 per kilogram. Dus, opsi itu sangat tidak ekonomis.

Lebih lanjut Kyai Zakki menambahkan, amblasnya pasokan gula juga merugikan kegiatan  kewirausahaan telah berkembang di pesantren. Sebagai Ketua AEPI, dirinya mendapatkan tugas dari Gubernur Khofifah untuk menyukseskan program One Pesantren One Product (OPOP), dimana setiap pesantren didorong memproduksi sebuah produk unggulan. Raibnya pasokan gula rafinasi membuat program OPOP di sebagian besar pesantren ikut macet.

“Bagaimana mau produksi jika gulanya tidak ada? Untung, santri-santri masih bersabar. Tapi jika aspirasi santri terus-terusan tidak didengarkan, tunggu saatnya semua bergerak,” ucapnya.

Tauhid Ahmad, pengamat ekonomi dari INDEF menyatakan bahwa Permenperin No 3 Tahun 2021 memang bermasalah secara moral dan politik. Pasalnya, peraturan itu tidak didahului oleh naskah akademik yang layak. Pembahasannya pun tidak melibatkan pemangku kepentingan secara luas.

“Peraturan tersebut layak untuk dicabut,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya