Berita

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang disiarkan secara virtual/Repro

Politik

PKB Minta Jokowi Segera Buat Perpres UU Pesantren

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 17:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta Presiden Joko Widodo untuk segera membuat aturan turunan berusa peraturan presiden (Perpres) terkait UU 18/2019 mengenai pesantren.

Perpres yang diminta PKB di dalamnya mengatur peran pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hal tersebut disampaikan Gus Ami dalam sambutannya ketika membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKB dan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/4).


Gus Ami menyampaikan PKB mengapresiasi lahirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) 30/020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren yang telah menjadi UU pada 3 Desember 2020 lalu.

PMA 31/2020 tentang Pendidikan Pesantren, dan PMA 32/2020 tentang Ma’had Aly.

"Namun, PKB juga terus mendorong penuh agar aturan-aturan mengenai pendanaan untuk pesantren juga diatur melalui skema yang lebih rigid,” kata Gus Ami.

Wakil Ketua DPR RI ini menambahkan, dalam aturan tersebut termaktub perihal aturan kurikulum pesantren yang telah diberikan kekuasaan untuk dikelola secara mandiri oleh pesantren.

Selain itu ada pengakuan pendidikan pesantren, pendidikan diniyah serta kesetaraan lulusan pesantren seperti sekolah umum.

Atas dasar tersebut, Gus Ami meminta presiden segera membuatkan Perpres untuk mengatur pelaksanaan UU tersebut agar dapat beroperasional dengan baik

“Kami berharap pada bapak presiden yang kami cintai agar tindak lanjut dari UU Pesantren ini dapat diteruskan menjadi Perpres,” tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya