Berita

Suasan sidang pembacaan pledoi oleh Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan (dalam layar projector paling kiri atas), di PN Depok, Kamis, 8 April/RMOL

Hukum

Nyatakan Pembelaan, Syahganda Nainggolan Sebut Jaksa Tidak Berpengalaman

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 17:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan membacakan pembelaan atau pledoinya, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (8/4).

Dalam pledoinya, Syahganda mengatakan bahwa Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 terkait penyebaran berita bohong dan berakibat keonaran yang dituduhkan kepadanya tidak sesuai dengan  impian Reformasi Mahasiswa 98 dan perkembangan teknolgi digital.

Karena menurutnya, reformasi ingin menjadikan rakyat tidak tinggal duduk berpangku tangan lalu Negara mencekoki mulut-mulut lapar mereka. Tetapi, menginginkan demokrasi berlandasakan pada empat hal penting yang dihasilkan dari kesepakatan reformasi.


"Empat hal penting yang dihasilkan dari Kesepakatan Reformasi 98 yaitu, partai politik yang komit terhadap konstituennya, media massa yang bebas, Civil Society yang kuat dan Rule of Law atau supermasi hukum yang berbasis pada human rights," kata Syahganda menjelaskan.

Bahkan di era digital sekarang ini, Syahganda melihat peluang bagi masyarakat untuk melakukan konsolidasi ide-ide dan juga gagasan semakian terbuka.

Dia memberikan contoh era keterbukaan dan kebebesan ruang digital di negara maju di Eropa yakni Perancis. Syahganda menyebutkan, satu kejadian ketika Presiden Macron, berusaha mempengaruhi pemilik Facebook dan Google untuk memata-matai (Surveillance) atau meredam gerakan Civil Society.

Namun katanya, perusahaan besar teknologi digital (Big-tech) tersebut justru mengabaikannya. Selain itu, ada juga kejadian lain yang disebutkan Syahganda, ketika eks Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam Twitter tapi akhirnya akunnya di delete.

"Jika Big-tech di negara maju bersikap mendukung demokrasi, kemungkinan berbeda dengan negara berkembang seperti Indonesia. Ini membutuhkan komitmen kita bersama, apakah kehadiran media sosial dapat mendorong demokrasi atau mematikan demokrasi?" ucapnya.

Dari uraian itulah Syahganda memandang tuduhan kejahatan terhadapnya di dunia media sosial Twitter tidak relevan. Karena disamping tidak sesuai dengan iklim demokrasi di dunia, juga tidak relevan dengan undang-undang yang digunakan jaksa.

Syahganda berpandangan secara substansial, UU ini tidak layak digunakan karena mengadopsi hukum militer Belanda. Sehingga dia berkesimpulan, jaksa tidak mengerti menerapkan pasal-pasal tersebut untuk menarik benang merah konteks revolusi kemerdekaan pada tahun 1946-1948, yang masyarakatnya hidup tanpa media komunikasi yang secanggih zaman milenial penuh digitalisasi sekarang ini.

"Memakai Undang-Undang (UU) ini pada kasus saya sebenarnya sangatlah memilukan. Apalagi para JPU bertanya kepada para ahli yang hadir di persidangan 'kapan sih UU Nomor 1 tahun 1946 ini digunakan?', 'Apakah pasal 14 ayat (1) itu delik formil atau materil', tanya jaksa lagi ke ahli. Tidak ada satupun JPU yang pengalaman," tegas Syahganda.

"Tadinya saya berpikir Jaksa Penuntut Umum akan menuntut saya 6 bulan penjara, untuk membuat efek jera pada pengkritik Pemerintah seperti saya. Namun, tuntutan Jaksa selama enam tahun ini belum bisa saya temukan rasionalitasnya selama saya menjadi aktifis politik," tandasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya