Berita

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta Saiful Anam/Net

Hukum

Oknum Pegawai KPK Curi Emas Batangan 1,9 Kg, Saiful Anam: Bukan Tidak Mungkin Sudah Sering Terjadi

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 15:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aksi pencurian barang bukti berupa emas batangan 1,9 kilogram oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang resmi dipecat tidak hormat menunjukkan pentingnya keberadaan Dewan Pengawas (Dewas).

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam mengatakan, aksi pencurian barang bukti yang dilakukan oknum pegawai KPK dianggap memungkinkan sudah terjadi sejak lama.

"Itu membuktikan bahwa pegawai KPK bukanlah dewa tapi manusia biasa. Kalau ini bisa terjadi bukan tidak mungkin ini sudah sering terjadi," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/4).


Saiful pun merasa heran dengan aksi pencurian yang dilakukan pegawai KPK yang kini sudah dipecat.

Kata Saiful, ia mengaku heran karena penghasilan pegawai KPK dinilai sudah melebih dari rata-rata pegawai pada umumnya.

"Kalau barbuk dicuri artinya memang sudah tepat harus ada yang mengawasi KPK," kata Saiful.

Karena kata Saiful, sewaktu-waktu pegawai KPK juga bisa melakukan tindak pidana, bahkan pelanggaran etika dalam menjalankan tugasnya.

"Disitulah peran Dewas untuk lebih jeli melakukan kontrol tidak hanya kepada Komisioner KPK, tapi juga kepada penyelidik, penyidik bahkan karyawan KPK," terang Saiful.

Akan tetapi, Saiful masih melihat adanya problem jabatan Dewas karena bukan pejabat negara yang disebut dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Sehingga mana mungkin Dewas yang bukan pejabat negara lebih leluasa melakukan kontrol terhadap Komisioner KPK yang kedudukannya sebagai Pejabat Negara," tutur Saiful.

Saiful pun mengusulkan, agar lembaga pengawas kinerja kelembagaan negara terpusat dan tersentral pada satu lembaga pengawas.

Tujuannya, untuk semua dengan mengintegrasikan lembaga pengawas lainnya seperti DKPP, Komisi Yudisial dan lembaga pengawas lainnya.

"Contoh misalnya dengan memfungsikan Komisi Yudisial dengan wewenang yang luas salah satunya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Komisioner KPK dan lembaga lainnya," pungkas Saiful.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya