Berita

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta Saiful Anam/Net

Hukum

Oknum Pegawai KPK Curi Emas Batangan 1,9 Kg, Saiful Anam: Bukan Tidak Mungkin Sudah Sering Terjadi

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 15:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aksi pencurian barang bukti berupa emas batangan 1,9 kilogram oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang resmi dipecat tidak hormat menunjukkan pentingnya keberadaan Dewan Pengawas (Dewas).

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam mengatakan, aksi pencurian barang bukti yang dilakukan oknum pegawai KPK dianggap memungkinkan sudah terjadi sejak lama.

"Itu membuktikan bahwa pegawai KPK bukanlah dewa tapi manusia biasa. Kalau ini bisa terjadi bukan tidak mungkin ini sudah sering terjadi," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/4).


Saiful pun merasa heran dengan aksi pencurian yang dilakukan pegawai KPK yang kini sudah dipecat.

Kata Saiful, ia mengaku heran karena penghasilan pegawai KPK dinilai sudah melebih dari rata-rata pegawai pada umumnya.

"Kalau barbuk dicuri artinya memang sudah tepat harus ada yang mengawasi KPK," kata Saiful.

Karena kata Saiful, sewaktu-waktu pegawai KPK juga bisa melakukan tindak pidana, bahkan pelanggaran etika dalam menjalankan tugasnya.

"Disitulah peran Dewas untuk lebih jeli melakukan kontrol tidak hanya kepada Komisioner KPK, tapi juga kepada penyelidik, penyidik bahkan karyawan KPK," terang Saiful.

Akan tetapi, Saiful masih melihat adanya problem jabatan Dewas karena bukan pejabat negara yang disebut dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Sehingga mana mungkin Dewas yang bukan pejabat negara lebih leluasa melakukan kontrol terhadap Komisioner KPK yang kedudukannya sebagai Pejabat Negara," tutur Saiful.

Saiful pun mengusulkan, agar lembaga pengawas kinerja kelembagaan negara terpusat dan tersentral pada satu lembaga pengawas.

Tujuannya, untuk semua dengan mengintegrasikan lembaga pengawas lainnya seperti DKPP, Komisi Yudisial dan lembaga pengawas lainnya.

"Contoh misalnya dengan memfungsikan Komisi Yudisial dengan wewenang yang luas salah satunya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Komisioner KPK dan lembaga lainnya," pungkas Saiful.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya