Berita

Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo (kanan) dan Rochmat Wahab (kiri), bersama Komite Eksekutif KAMI, Gde Siriana Yusuf (tengah), menghadiri langsung persidangan Syahganda Nainggolan di PN Depok (8/4)/Ist

Politik

Hadiri Sidang Syahganda, GN: Jika Putusan Berdasarkan Pesanan, Yang Mulia Hakim Tidak Percaya Tuhan

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 14:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hakim adalah perwujudan keadilan dan wakil Tuhan di dunia. Sehingga setiap putusan hakim tak hanya dipertanggungjawabkan kepada manusia, tapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Hal ini ditegaskan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo (GN), saat menghadiri persidangan Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis siang (8/4).

"Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman jelas diterangakan bahwa peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ucap Gatot, melalui Youtube Kanal Suara Indonesia yang dikutip Redaksi, (8/4).  


"Siapapun yang memengaruhi keputusan Yang Mulia (YM) Hakim, berarti apabila keputusan itu berdasarkan pesanan atau pengaruh dari luar, itu berdasarkan pemikiran saya, bahwa YM Hakim menganggap orang yang mempengaruhi terhadap Tuhan YME atau tidak percaya pada Tuhan YME," sambungnya.

Karena, lanjut mantan Panglima TNI ini, Hakim adalah perwujudan keadilan sebagai perwakilan Tuhan di dunia. Maka pertangungjawaban hakim tak hanya kepada masyarakat, tapi juga kepada Tuhan YME.

Saat diminta pandangannya andai hakim ternyata memberi hukuman berat kepada Syahganda Nainggolan, GN tetap berpikir positif.

Dengan catatan, selama putusan itu memang murni berdasarkan fakta hukum yang ada dan tidak dipengaruhi siapa pun. GN yakin putusan hakim adalah yang paling benar.

"Tetapi, apabila keputusan itu berdasarkan pesanan, atau pengaruh, atau ancaman apapun juga itu dari manusia, seperti yang saya katakan tadi, bahwa YM Hakim seperti itu adalah menganggap manusia sebagai Tuhannya. (Hakim) Tidak percaya kepada Tuhan YME," tegas GN.

Selain dihadiri oleh Gatot Nurmantyo, persidangan Syahganda Nainggolan di PN Depok hari ini dengan agenda pembacaan pledoi juga dihadiri Presidium KAMI lainnya, Prof Rochmat Wahab, yang merupakan mantan Rektor Universitas Yogyakarta.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya