Berita

Aktivis menyaksikan langsung sidang lanjutan Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Jumhur Hidayat Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi JPU

KAMIS, 08 APRIL 2021 | 10:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jumhur Hidayat kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoax. Adapun agenda sidang ialah pemeriksaan saksi dari pihak JPU.

"Agenda sidang pemeriksaan ahli dari Jaksa. Kemungkinan ahli bahasa. Untuk Pak Jumhur hadir kembali," ungkap kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/4).

Sebelumnya, setelah beberapa kali sidang melalui online, Jumhur Hidayat akhirnya bisa hadiri langsung sidang perkaranya. Pada Senin (5/4) yang lalu, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Jumhur menyinggung laptop milik anaknya yang disita sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.


Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hosx yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat cuitanya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 UU RI 1/1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI 19/2016 tentang perubahan dari UU RI 11/2008 tentang ITE.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya