Berita

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis (ditampilkan dalam layar besar di ruang sidang MK sebelah kiri) saat memberikan keterangan virtual di dalam sidang perkara sengketa Pilkada Sabu Raijua, Rabu, 7 April/Repro

Hukum

Jadi Saksi Ahli Di Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Margarito Kamis: UUD 1945 Menyatakan Hanya WNI Yang Bisa Memerintah

RABU, 07 APRIL 2021 | 23:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan atau pemeriksaan trkait dengan perkara sengketa Pilkada 2020 untuk Kabupaten Sabu Raijua menghadirkan ahli atau pakar hukum tata negara, Margarito Kamis.

Dalam sidang perkara nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N. Rihi Heke dan Yuhanis Ulu Kale ini, Margarito menjabarkan tentang hak kepada warga negaranya untuk memilih dan dipilih untuk bisa melaksanakan penyelenggara negara, sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasalnya, dalam perkara ini pemohon menilai proses pendaftaran calon bupati Sabu Raijua nomor urut 02, Orient P Riwu Kore, tidak sah karena masih terdata sebagai Warga Negara Amerika Serikat.


Dalam pemaparannya di muka sidang, Margarito mengemukakan dalam konsep citizen atau kewarganegaraan, warga negara adalah mereka yang tinggal dalam kota dan memiliki hak serta bebas untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Dalam kerangka ini, Margarito mencermati usai Revolusi Prancis konsep citizen ditunjukkan pula dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa orang-orang yang berasosiasi dalam suatu kedaulatan adalah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di negara tersebut, dan hanya mereka pula yang memegang seluruh hak dan kewajiban membentuk pemerintahan negaranya.

Cara pandang ini, kata Margarito, termaktub dalam UUD 1945 bahwa kedaulatan hanya ada di tangan rakyat.

"Maka citizen tidak sama dengan penduduk. Oleh karenanya kedaulatan tidak lain beresensi pada pelaksanaan kekuasaan. Sebab itulah UUD 1945 mengatakan hanya WNI yang bersamaan kedudukan hukum dalam permintahan dan hanya mereka pulalah yang bisa ikut melaksanakan pemerintahan dan tidak lain dari itu," ujar Margarito Kamis yang hadir secara virtual, Rabu (7/4).

Sementara itu berkaitan dengan akibat hukum jika orang asing mendaftarkan diri menjadi kepala daerah dan dinyatakan seluruh dokumennya sah oleh KPU, Margarito menilai hal ini dapat dinyatakan seseorang tersebut tidak punya hak dan tidak pula memenuhi syarat hukum untuk menjadi kepala daerah.

"Apabila syarat kewarganegaraan tidak terpenuhi, maka demi hukum semua hal yang terkandung di dalam pengajuan syarat dan lainnya tersebut pun dapat dinyatakan tidak sah. Sehingga yang bersangkutan tidak punya hak apapun dalam pemilihan," bebernya.

Bahkan menurut Margarito, calon wakil bupati yang berpasangan dengan Orient P Riwu Kore juga bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat admnistratif pencalonan kepala daerah. Karena, mereka merupakan satu kesatuan hukum yang terikat.

"Jika KPU mengatakan seseorang tersebut memenuhi syarat saat pendaftaran, hal demikian hukumnya yang bersangkutan harus dinyatakan tidak ada sejak awal kendati KPU mengeluarkan keputusan sahnya. Lagi pula, ketika ada fakta yang mengatakan dan sifatnya valid secara hukum, maka hukumnya tidak memenuhi syarat sejak awal," jelasnya.

"Demikian pula konsekuensinya dengan wakil bupati yang berpasangan dengan yang bersangkutan. Dalam kenyataannya wakil pun harus dinyatakan tidak sah karena kedua pasangan ini adalah satu kesatuan hukum, administrasi, dan tidak ada hukum pemilihan yang hanya dapat diikuti oleh salah satu orang saja," tandas Margarito Kamis.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya