Berita

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis (ditampilkan dalam layar besar di ruang sidang MK sebelah kiri) saat memberikan keterangan virtual di dalam sidang perkara sengketa Pilkada Sabu Raijua, Rabu, 7 April/Repro

Hukum

Jadi Saksi Ahli Di Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Margarito Kamis: UUD 1945 Menyatakan Hanya WNI Yang Bisa Memerintah

RABU, 07 APRIL 2021 | 23:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan atau pemeriksaan trkait dengan perkara sengketa Pilkada 2020 untuk Kabupaten Sabu Raijua menghadirkan ahli atau pakar hukum tata negara, Margarito Kamis.

Dalam sidang perkara nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N. Rihi Heke dan Yuhanis Ulu Kale ini, Margarito menjabarkan tentang hak kepada warga negaranya untuk memilih dan dipilih untuk bisa melaksanakan penyelenggara negara, sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasalnya, dalam perkara ini pemohon menilai proses pendaftaran calon bupati Sabu Raijua nomor urut 02, Orient P Riwu Kore, tidak sah karena masih terdata sebagai Warga Negara Amerika Serikat.


Dalam pemaparannya di muka sidang, Margarito mengemukakan dalam konsep citizen atau kewarganegaraan, warga negara adalah mereka yang tinggal dalam kota dan memiliki hak serta bebas untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Dalam kerangka ini, Margarito mencermati usai Revolusi Prancis konsep citizen ditunjukkan pula dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa orang-orang yang berasosiasi dalam suatu kedaulatan adalah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di negara tersebut, dan hanya mereka pula yang memegang seluruh hak dan kewajiban membentuk pemerintahan negaranya.

Cara pandang ini, kata Margarito, termaktub dalam UUD 1945 bahwa kedaulatan hanya ada di tangan rakyat.

"Maka citizen tidak sama dengan penduduk. Oleh karenanya kedaulatan tidak lain beresensi pada pelaksanaan kekuasaan. Sebab itulah UUD 1945 mengatakan hanya WNI yang bersamaan kedudukan hukum dalam permintahan dan hanya mereka pulalah yang bisa ikut melaksanakan pemerintahan dan tidak lain dari itu," ujar Margarito Kamis yang hadir secara virtual, Rabu (7/4).

Sementara itu berkaitan dengan akibat hukum jika orang asing mendaftarkan diri menjadi kepala daerah dan dinyatakan seluruh dokumennya sah oleh KPU, Margarito menilai hal ini dapat dinyatakan seseorang tersebut tidak punya hak dan tidak pula memenuhi syarat hukum untuk menjadi kepala daerah.

"Apabila syarat kewarganegaraan tidak terpenuhi, maka demi hukum semua hal yang terkandung di dalam pengajuan syarat dan lainnya tersebut pun dapat dinyatakan tidak sah. Sehingga yang bersangkutan tidak punya hak apapun dalam pemilihan," bebernya.

Bahkan menurut Margarito, calon wakil bupati yang berpasangan dengan Orient P Riwu Kore juga bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat admnistratif pencalonan kepala daerah. Karena, mereka merupakan satu kesatuan hukum yang terikat.

"Jika KPU mengatakan seseorang tersebut memenuhi syarat saat pendaftaran, hal demikian hukumnya yang bersangkutan harus dinyatakan tidak ada sejak awal kendati KPU mengeluarkan keputusan sahnya. Lagi pula, ketika ada fakta yang mengatakan dan sifatnya valid secara hukum, maka hukumnya tidak memenuhi syarat sejak awal," jelasnya.

"Demikian pula konsekuensinya dengan wakil bupati yang berpasangan dengan yang bersangkutan. Dalam kenyataannya wakil pun harus dinyatakan tidak sah karena kedua pasangan ini adalah satu kesatuan hukum, administrasi, dan tidak ada hukum pemilihan yang hanya dapat diikuti oleh salah satu orang saja," tandas Margarito Kamis.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya