Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak/Net

Dunia

Terlilit Skandal Korupsi Hingga Gagal Bayar Pajak, Najib Razak Terancam Bangkrut

RABU, 07 APRIL 2021 | 18:09 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak harus menelan pil pahit. Setelah dijerat skandal korupsi, Najib juga dilaporkan terancam bangkrut.

Setelah kehilangan kekuasaan pada 2018, Najib terjerat dalam skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) senilai miliaran ringgit.

Sejak saat  itu, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan terus melakukan upaya banding. Ia pun masih tetap bebas dengan jaminan dan masih menjadi anggota parlemen.


Dimuat Channel News Asia, tahun lalu, pengadilan menyebut Najib juga gagal membayar pajak senilai 1,69 miliar ringgit pada 2011 hingga 2017. Sehingga ia harus melunasinya.

Namun hingga saat ini Najib belum membayarkan pajak tersebut.

Bahkan pada Selasa malam (6/4), Najib mengatakan pejabat pajak telah mengeluarkan pemberitahuan baginya untuk menyelesaikan pembayaran dengan biaya tambahan.

Jika tidak, maka mereka akan menyatakan Najib telah bangkrut. Dan jika dinyatakan bangkrut, maka Najib akan kehilangan kursi di parlemen dan dilarang mencalonkan diri kembali.

Najib sendiri menegaskan ia selalu membayar pajak. Ia menuding kasus yang menjeratnya hanya bermotif politik.

"Saya akan terus berdiri dan melawan setiap upaya untuk menggertak dan mengintimidasi saya oleh mereka yang berkuasa," tulis pria 67 tahun itu di Facebook.

Terlepas dari keterlibatannya dalam skandal 1MDB, Najib diketahui masih menjadi sosok yang populer, dengan lebih dari empat juta pengikut di Facebook.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya