Berita

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam jumpa pers usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, yang dikutip melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 7 April/Repro

Politik

Mudik Lebaran Dilarang, Tapi Menhub Berikan Fasilitas Untuk Mereka Yang Dikecualikan Melalui Jalur Laut Dan KRL

RABU, 07 APRIL 2021 | 18:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah hari ini mengadakan Sidang Kabinet Paripurna, untuk membahas persiapan menghadapi bulan suci Ramadhan dan Lebaran tahun 2021.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku telah mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo khusus yang terkait keputusan pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran.

Katanya, Kemenhub diminta Jokowi untuk konsisten menindakanjuti keputusan hasil rakor Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, yang melarang masyarakat mudik sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.


"Oleh karenanya Kemenhub secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detail," ujar Budi dalam jumpa pers usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, yang dikutip melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (7/4).

Untuk saat ini, Budi belum menjelaskan secara detil persiapan pihaknya menimplementasi larangan mudik untuk tahun ini. Karena menurutnya, Kemenhub masih harus menunggu Surat Edaran (SE) dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terkait aturan ini.

Namun begitu, Budi menjabarkan teknis larangan mudik yang dipersiapkan pihaknya. Di mana, nantinya Kemenhub akan bekerjasama dengan Kepolisian untuk melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi untuk mengawasi mobilitas orang yang melalui jalur darat.

"Sehingga kami menyarankan agar tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah," kata Budi.

"Kita juga melihat adanya penggunaan kendaraan pribadi, bahkan mobil bis dan truk plat hitam (di lebaran tahun lalu). Kita akan melakukan tindakan tegas apabila itu dilakukan," sambungnya.

Tapi untuk jalur laut dan kereta api, Budi memberikan pengecualian untuk segelintir orang yang masuk kategori dikecualikan, untuk bisa melakukan mudik lebaran.

"Di laut memang terjadi suatu pergerakan. Kita hanya akan memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan oleh Menteri PMK, sehingga kita memberikan pelayanan secara terbatas," ungkapnya.

"Di kereta api, kami akan melakukan pengurangan supply dengan hanya memberikan kereta luar biasa," demikian Budi Karya Sumadi menambahkan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya