Berita

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Suharjito dalam kasus suap izin ekspor benih lobster yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Suap Edhy Prabowo, Suharjito Dituntut 3 Tahun Penjara

RABU, 07 APRIL 2021 | 17:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa penyuap Edhy Prabowo, Suharjito dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (7/4).

Jaksa mengatakan, Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian uang kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan melalui anak buah Edhy.

"Menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana korupsi secara berlanjut," ujar Jaksa Siswhandono, Rabu (7/4).

Menurut Jaksa, Suharjito terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Suharjito juga dianggap terbukti memberikan uang kepada Edhy melalui Safri, Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadi Pranoto Loe.

"Pemberian uang dengan jumlah sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706.001.440 yang diberikan secara bertahap," jelas Jaksa Siswhandono.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya