Berita

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Suharjito dalam kasus suap izin ekspor benih lobster yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

JPU KPK: Suharjito Terbukti Suap Edhy Prabowo 103 Ribu Dolar AS Dan Rp 706 Juta

RABU, 07 APRIL 2021 | 17:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa penyuap Edhy Prabowo dalam kasus izin ekspor benih lobster, Suharjito dianggap terbukti memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui anak buah Edhy.

Hal itu disampaikan tim JPU KPK di persidangan tuntutan dari JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (7/4).

Saat membacakan tuntutan, Jaksa Siswhandono menyebut, pemberian uang Suharjito kepada Edhy Prabowo melalui stafsus Safri maupun pembayaran biaya pengiriman benih bening lobster (BBL) melalui PT Aero Citra Kargo (ACK) merupakan satu kesatuan niat Suharjito untuk dapat izin ekspor BBL.


"Bukan karena ada paksaan dari pihak saksi Edhy Prabowo melalui saksi Safri dan saksi Andreau Misanta Pribadi," ujar Jaksa Siswhandono.

Dengan demikian, JPU KPK berpendapat bahwa pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) tersebut terbukti memberikan uang kepada Edhy melalui Safri, Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadi Pranoto Loe.

"Pemberian uang dengan jumlah sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706.001.440 yang diberikan secara bertahap," jelas Jaksa Siswhandono.

Amiril Mukminin adalah merupakan Sespri Edhy, kemudian Ainul Faqih merupakan staf anggota DPR RI, Iis Rosita Dewi yang merupakan istrinya Edhy. Sedangkan Siswadi Pranoto Loe adalah pengurus PT ACK.

"Diberikan secara bertahap pada 16 Juni 2020 bertempat di Kantor KKP, melalui saksi Safri sejumlah 77 ribu dolar AS, 8 Oktober 2020 bertempat di rumah kerja Safri di Kantor KKP sejumlah 26 ribu dolar AS," terang Jaksa.

Kemudian rentang waktu September sampai Oktober 2020 melalui saksi Andreau, Amiril, Ainul dan Siswadi menggunakan sarana PT ACK, Suharjito memberikan uang untuk Edhy sebesar Rp 706.001.440.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya