Berita

Sidang tuntutan terhadap terdakwa Suharjito dalam kasus suap izin ekspor benih lobster yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

JPU KPK: Suharjito Terbukti Suap Edhy Prabowo 103 Ribu Dolar AS Dan Rp 706 Juta

RABU, 07 APRIL 2021 | 17:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa penyuap Edhy Prabowo dalam kasus izin ekspor benih lobster, Suharjito dianggap terbukti memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui anak buah Edhy.

Hal itu disampaikan tim JPU KPK di persidangan tuntutan dari JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (7/4).

Saat membacakan tuntutan, Jaksa Siswhandono menyebut, pemberian uang Suharjito kepada Edhy Prabowo melalui stafsus Safri maupun pembayaran biaya pengiriman benih bening lobster (BBL) melalui PT Aero Citra Kargo (ACK) merupakan satu kesatuan niat Suharjito untuk dapat izin ekspor BBL.


"Bukan karena ada paksaan dari pihak saksi Edhy Prabowo melalui saksi Safri dan saksi Andreau Misanta Pribadi," ujar Jaksa Siswhandono.

Dengan demikian, JPU KPK berpendapat bahwa pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) tersebut terbukti memberikan uang kepada Edhy melalui Safri, Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadi Pranoto Loe.

"Pemberian uang dengan jumlah sebesar 103 ribu dolar AS dan Rp 706.001.440 yang diberikan secara bertahap," jelas Jaksa Siswhandono.

Amiril Mukminin adalah merupakan Sespri Edhy, kemudian Ainul Faqih merupakan staf anggota DPR RI, Iis Rosita Dewi yang merupakan istrinya Edhy. Sedangkan Siswadi Pranoto Loe adalah pengurus PT ACK.

"Diberikan secara bertahap pada 16 Juni 2020 bertempat di Kantor KKP, melalui saksi Safri sejumlah 77 ribu dolar AS, 8 Oktober 2020 bertempat di rumah kerja Safri di Kantor KKP sejumlah 26 ribu dolar AS," terang Jaksa.

Kemudian rentang waktu September sampai Oktober 2020 melalui saksi Andreau, Amiril, Ainul dan Siswadi menggunakan sarana PT ACK, Suharjito memberikan uang untuk Edhy sebesar Rp 706.001.440.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya