Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat rapat koordinasi bertema pencegahan korupsi terintegrasi pemerintah daerah (pemda) dan DPRD se-Provinsi Bengkulu yang berlangsung di Gedung Daerah, Rumah Jabatan Gubernur Bengkulu pada Rabu (7/4)/Net

Politik

Nilai MCP 4 Pemda Di Bengkulu Masih Rendah, KPK Gandeng BPKP

RABU, 07 APRIL 2021 | 15:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di hadapan kepala daerah di Provinsi Bengkulu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyerukan untuk menumbuhkan kepercayaan warganya.

Hal itu disampaikan Alex saat rapat koordinasi bertema pencegahan korupsi terintegrasi pemerintah daerah (pemda) dan DPRD se-Provinsi Bengkulu yang berlangsung di Gedung Daerah, Rumah Jabatan Gubernur Bengkulu pada Rabu (7/4).

Menurut Alex, untuk dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat, para kepala daerah dan anggota dewan harus menerapkan delapan fokus area pembenahan tata kelola pemda yang didorong oleh KPK.
 

 
"Kita perlu tumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah dan APH (aparat penegak hukum) di Bengkulu. Kami prihatin banyaknya kepala daerah yang ditangkap KPK. Pemerintah Provinsi Bengkulu telah memiliki sistem pelaporan elektronik berbasis online, di mana masyarakat Bengkulu dapat melaporkan dugaan perilaku koruptif para pejabat dan jajaran birokrasi di wilayahnya," ujar Alex.

Delapan fokus area pembenahan tata kelola pemda yang didorong KPK kata Alex, terdiri atas perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), peningkatan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan pengelolaan keuangan desa.

Kedelapan fokus area tersebut tercakup dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP). KPK menargetkan pencapaian skor MCP di 2021 minimal 75 persen.

Sementara, berdasarkan skor MCP KPK pada 2020, tiga Pemda di wilayah Bengkulu yang memperoleh skor minimal 75 persen berturut-turut adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebesar 83,33 persen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah sebesar 83,17 persen, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sebesar 76,04 persen.

Di satu sisi, masih ada empat pemkab yang nilai MCP di bawah 55 persen. Yaitu, Pemkab Lebong sebesar 52,77 persen, Pemkab Seluma sebesar 52,33 persen, Pemkab Rejang Lebong sebesar 47,67 persen, dan Pemkab Mukomuko sebesar 43,86 persen.

Dari MCP yang terendah, terkait PBJ. Hal itu selaras dengan perkara yang paling banyak ditangani KPK, yakni penyuapan dalam proses PBJ.

"Kami akan bantu pemda meningkatkan skor MCP. Nilai target kami minimal 75 persen. Kami juga telah menggandeng perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Bengkulu," tegas Alex.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri menyampaikan, fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD berkorelasi dengan program pencegahan korupsi terintegrasi yang dilakukan oleh KPK.

"Acara ini tentu memberikan pemahaman untuk kami dalam menjalankan fungsi penganggaran. Kami sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini. Kemudian, kegiatan ini sangat dibutuhkan untuk memberi pemahaman, mengetahui batasan dan wewenang DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasannya," kata Ihsan.

Selanjutnya, Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah meminta komitmen semua kepala daerah kabupaten dan kota se-Bengkulu untuk menerapkan 8 fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan yang didorong oleh KPK.

"Target MCP kita di tahun ini minimal 80 persen. Yang sudah mencapai target itu adalah Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Saya minta komitmen kita bersama. Kita akan turun bersama KPK ke kabupaten dan kota, terutama kabupaten dan kota yang nilai MCP-nya masih rendah," jelas Rohidin.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah; Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Bupati/Walikota Se-Bengkulu, Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Pertanahan se-Bengkulu, dan perwakilan pengembang perumahan se-Bengkulu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya