Berita

Presiden Joko Widodo (baju oranye) tengah bernyanyi bersama grup musik Slank/Net

Politik

Teken PP Baru, Jokowi Tarik Pembayaran Royalti Dari Kafe Hingga Radio Yang Putar Lagu Ciptaan Orang

RABU, 07 APRIL 2021 | 11:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo meneken satu Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik.

PP itu tercatat dengan nomor 56/2021 yang ditandatangani Jokowi pada 30 Maret 2021.

Dalam poin pertimbangan PP tersebut dinyatakan, beleid ini dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.

"Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik," demikian bunyi pasal pertimbangan PP 56/2021 ini, yang dikutip pada Rabu (7/4).

Aturan yang terkait dengan royalti ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan, "setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN".

Di dalam Pasal 3 ayat (2), dijabarkan bentuk penarikan pembayaran royalti kepada jenis tempat dan atau kegiatan komersil. Di mana, ada 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan diberlakukan oleh aturan ini.

Belasan tempat dan jenis kegiatan yang dikenakan royalti oleh aturan ini antara lain, seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, pameran dan bazar, bioskop.

Selain itu, ada juga pengenaan royalti untuk nada tunggu teleponbank dan kantor pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel dan usaha karaoke.

Namun dalam PP ini juga diatur secara khusus terkait pemberian keringanan tarif pembayaran royalti kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial yang akan ditetapkan oleh menteri terkait.

"Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royalti," bunyi ayat 1 Pasal 11.

Adapun di Pasal 12 disebutkan, LMKN melakukan penarikan Royalti dari orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya