Berita

Presiden Joko Widodo (baju oranye) tengah bernyanyi bersama grup musik Slank/Net

Politik

Teken PP Baru, Jokowi Tarik Pembayaran Royalti Dari Kafe Hingga Radio Yang Putar Lagu Ciptaan Orang

RABU, 07 APRIL 2021 | 11:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo meneken satu Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik.

PP itu tercatat dengan nomor 56/2021 yang ditandatangani Jokowi pada 30 Maret 2021.

Dalam poin pertimbangan PP tersebut dinyatakan, beleid ini dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.


"Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik," demikian bunyi pasal pertimbangan PP 56/2021 ini, yang dikutip pada Rabu (7/4).

Aturan yang terkait dengan royalti ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan, "setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN".

Di dalam Pasal 3 ayat (2), dijabarkan bentuk penarikan pembayaran royalti kepada jenis tempat dan atau kegiatan komersil. Di mana, ada 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan diberlakukan oleh aturan ini.

Belasan tempat dan jenis kegiatan yang dikenakan royalti oleh aturan ini antara lain, seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, pameran dan bazar, bioskop.

Selain itu, ada juga pengenaan royalti untuk nada tunggu teleponbank dan kantor pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel dan usaha karaoke.

Namun dalam PP ini juga diatur secara khusus terkait pemberian keringanan tarif pembayaran royalti kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial yang akan ditetapkan oleh menteri terkait.

"Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royalti," bunyi ayat 1 Pasal 11.

Adapun di Pasal 12 disebutkan, LMKN melakukan penarikan Royalti dari orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya