Berita

Razman Arif pengacara ES yang mengakui jadi istri siri Prof M/Net

Hukum

Kuasa Hukum Prof M Angkat Bicara: Tindakan ES Dan Razman Arif Nasution Merupakan Tindak Pemerasan

SELASA, 06 APRIL 2021 | 19:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Prof M seorang Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri meluruskan keterangan seorang perempuan bernama Era Sulistyowati (ES) dan pengacaranya Razman Arif Nasution.

Diketahui Perempuan tersebut didampingi Razman Arif mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (5/4).

Di hadapan awak media, Razman menyatakan bahwa Prof M dituding menelantarakan istri siri dan anaknya yang berusia 8 bulan.


Merespons kabar itu, penasehat hukum Prof M merasa perlu meluruskan fakta yang sebenarnya.

Dalam keterangan tertulis Selasa (6/4), pengacara Prof M membenarkan bahwa yang disampaikan Razman adalah kliennya.

Terkait dengan tuduhan terjadi pernikahan antara ES dan Prof M pada tahun 2018 adalah tidak benar. Diterangkan oleh kuasa hukum Prof M, tidak pernah terjadi pernikahan resmi maupun di bawah tangan.

Atas dasar itulah, Prof M mengatakan keterangan Es dan Razman Arif merupakan keterangan palsu kepada publik.

""Hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof M, baik secara resmi maupun nikah siri. Pernyataan itu jelas merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejaabat lembaga negara (KPAI)," demikian keterangan kuasa hukum Prof M, Selasa (6/4).

Selain itu, Kuasa hukum Prof M yang menyatakan keterangan ES yang mengaku dibelikan sebuah apartemen adalah tidak benar.

Faktanya, Prof M hanyalah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES.

"Bantuan ini terpaksa diberikan Prof M karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof M," demikian bantahan kuasa hukum Prof M.

Kuasa hukum Prof M juga meluruskan pengakuan ES yang menyebutkan Prof M menemani proses kelahiran anaknya pada Agustus 2020 di RS Hermina sebagai bentuk tanggungjawab karena anak mereka.

Fakta yang sebenarnya adalah, Prof M berada di ruang perawatan jelang persalinan dilakukan semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan.

Sebabnya, saat itu tidak ada satupun orang yang membantu ES.

Kuasa hukum Prof M juga mengungkapkan satu fakta tentang adanya upaya pemerasan dari ES dan pengacaranya Razman Arif karena meminta uang Rp 1 miliar.

Alasan permintaan uang itu, Razman menjelaskan untuk membiayai anak bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan dengan Prof M.

Uang yang diberikan Prof M kepada ES lebih dikarenakan ES sedang menjalani studi. Tujuannya untuk membantu biaya hidup ES dan anaknya.

Permintaan uang ternyata tidak sekali, belakangan diungkapkan oleh Kuasa Hukum Prof M, Razman Ari meminta uang senilai Rp 2 miliar. Jika tidak masalah Prof M dengan ES akan dipublikasikan.

"Tindakan yang dilakukan ES bersama kuasa hukumnya ini jelas merupakan tindak pemerasan kepada prof M," demikian keterangan Kuasa hukum Prof M.

Terkait soal tudingan anak Es adalaha hasil dari hubungannya dengan Prof M, hingga saat ini perempuan tersebut tidak pernah bisa membuktikan.

"Justru ES pernah mengirimkan foto Akta Kelahirn anaknya kepada Prof M. Dalam Akta itu tidak ada sangkut pautnya dengan Prof M sebagai orang tua dari anak yang dilahirkan ES," demikian penutup keterangan resmi kausa hukum Prof M.

Beberapa advokat yang menjadi kuasa hukum Prof M diantaranya Jaja Ahmad Jayus, Donny Tri Istiqomah, Patrice Rio Capella, M. Yasin Djamaludin.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya