Berita

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi/Ist

Nusantara

Covid-19 Turun, PPKM Kota Semarang Dilonggarkan

SELASA, 06 APRIL 2021 | 18:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Semarang mulai dilonggarkan seiring penurunan angka kasus Covid-19 di ibukota provinsi Jawa Tengah itu.

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, kelonggaran juga dimaksudkan untuk menggenjot perekonomian warga Kota Semarang, yang sempat terpuruk selama satu tahun masa pandemi.

Adanya kelonggaran ini juga karena vaksinasi di kota Semarang sudah berjalan, meski belum semua golongan tervaksin. Namun demikian, ia menekankan kelonggaran dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan.


"Kelonggaran pertama adalah jam operasional seperti mall yang kemarin sampai jam 21.00 WIB sekarang bisa sampai jam 22.00 WIB, PKL, warung, minimarket, tempat hiburan yang sebelumnya sampai jam 23.00 WIB sekarang bisa sampai jam 24.00 WIB," kata Hendi usai memimpin rapat koordinasi dengan Forkopimda di Gedung Balaikota Semarang, Selasa (6/4).

Selain itu, hajatan yang sebelumnya dibatasi 50% dari kapasitas maksimal 100 orang, saat ini ditambah dengan maksimal 200 orang.

Kelonggaran ini akan dilakukan hingga bulan ramadhan tiba. Soal aturan jam buka tempat hiburan selama bulan ramadhan akan disusul dengan surat instruksi khusus walikota yang saat ini sedang disusun.

"Lebih dari pukul 24.00 WIB untuk tempat makan bisa dilakukan take away. Jadi kalau buka boleh saja, tapi tidak melayani makan di situ, hanya take away. Ini bisa dilakukan untuk sahur," katanya.

Terkait dengan kegiatan yang biasa diadakan masyarakat saat bulan ramadhan seperti sahur on the road atau buka bersama, Hendi menekankan sebaiknya tidak diadakan dahulu.

"Seperti sahur on the road atau buka bersama tidak perlu dilakukan dulu. Kalau mau berbagi dengan sesama tidak perlu di jalan, tapi bisa langsung berbagi di tempatnya seperti panti. Aktivitas ibadah memang kita beri kelonggaran tapi jangan mengumpulkan massa," imbuhnya.

Untuk shalat tarawih berjamaah di masjid, Hendi juga memberikan izin untuk diadakan, yang mengacu pada surat edaran Kementerian Agama.

Namun dengan catatan, jamaah yang mengikuti shalat tarawih hanya 50% dari kapasitas masjid atau mushoaa. Selain itu protokol kesehatan seperti pemakaian masker dan berjaga jarak tetap harus dijalankan.

"Kami dari Forkopimda merencanakan akan membuat tarling (tarawih keliling) namun hanya ditingkat Forkopimda saja, misalnya tarling di masjid At takwa Balaikota, di Polrestabes, Kodim, Kajari, dan sebagainya. Namun yang ditingkat kecamatan kita tiadakan," bebernya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya