Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL

Hukum

21 Ribu Lebih Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Ke KPK

SELASA, 06 APRIL 2021 | 13:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Puluhan ribu penyelenggara negara (PN) tercatat masih belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik 2020 pada 31 Maret, masih terdapat 21.939 wajib lapor (WL) atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

"Dari total 378.072 WL secara nasional, KPK telah menerima 356.133 LHKPN atau 94,20 persen," ujar Ipi kepada wartawan, Selasa siang (5/4).


Wajib lapor yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK terdiri dari bidang eksekutif sebanyak 94,22 persen dari total 306.217 WL, bidang yudikatif sebanyak 98,27 persen dari 19.778 WL.

Sedangkan untuk bidang legislatif sebanyak 84,84 persen dari 20.094 WL dan BUMN/D sebanyak 97,34 persen dari 31.983 WL.

"KPK juga mencatat per 31 Maret 2021 terdapat 762 instansi dari total 1.404 instansi di Indonesia atau sekitar 54 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 37 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap," jelas Ipi.

Selain itu kata Ipi, pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, masih ada 5 dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala Badan atau lembaga yang belum memenuhi kewajibannya itu.

Sementara di tingkat pemerintah daerah, masih ada 33 dari 515 kepala daerah meliputi Gubernur, Bupati dan Walikota yang belum melaporkan harta kekayaannya.

"KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan," terang Ipi.

Akan tetapi, jika batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi kata Ipi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

"Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional," tegas Ipi.

Ipi menjelaskan, pihaknya akan tetao menerima setiap LHKPN meski melewati tenggat waktu. Meski demikian, nantinya KPK akan mencantumkan status terlambat lapor.

Ia mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatuf dan legislatif dan juga BUMN/BUMD untuk memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya.

"Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap," pungkas Ipi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya