Berita

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan/Net

Politik

SP3 Sjamsul Nursalim Tanda KPK Berani Tidak Populer Demi Kepastian Hukum

SELASA, 06 APRIL 2021 | 09:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada tersangka kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat acungan jempol dari Komisi III DPR.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan bahwa langkah yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut adalah bukti keberanian untuk tidak populer demi menegakkan kepastian hukum.

“Ini pimpinan KPK sedang mewakafkan diri untuk berani tidak populer dan demi kepastian hukum dan rasa keadilan yang melekat,” kata Arteria kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/4),


Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan jika KPK ingin populer, maka perkara Sjamsul Nursalim dilanjutkan, sekalipun sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA).

Di mana putusan MA mengabulkan gugatan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dan disebutkan tidak ada perkara pidana atas apa yang dituduhkan.

Sementara Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dituduh bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung melakukan tindak pidana korupsi.

"Kalau KPK mau gampangnya, perkaranya diperkarain saja. Tapi sekarang ini, dia berani untuk mengambil sikap tidak populer. Harusnya diapresiasi,” katanya.

Politisi asal Sumatera Barat ini menambahkan langkah KPK sudah benar dengan tidak menjadikan seseorang tersangka abadi.

"KPK itu kan instrumen hukum, silakan saja sepanjang nanti ada bukti atau informasi baru yang memungkinkan perkara dibuka, ya dibuka. Tapi kalau enggak ada, jangan orang dijadikan tersangka abadi,” tandasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya