Berita

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini dalam jumpa pers virtual di lokasi terdampak bencana NTT di Kabupaten Bima, Senin malam, 5 April/Repro

Nusantara

Mensos: Korban Meninggal Bencana Di NTT Diberikan Santunan Rp 15 Juta, Luka-luka Rp 5 Juta

SENIN, 05 APRIL 2021 | 22:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Korban meninggal dan luka-luka akibat bencana alam di sejumlah wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan diberikan santunan oleh pemerintah pusat.

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini memastikan hal tersebut di lokasi terdampak bencana NTT di Kabupaten Bima, dalam jumpa pers virtual pada Senin malam (5/4).

"Data sementara 86 korban meninggal, pemerintah akan memberi santutnan masing-masing sebesar Rp 15 juta," ujar Tri Rismaharini.


Politisi PDIP ini mengatakan, pemeritah pusat akan memberikan santunan kematian kepada semua korban yang saat ini masih dalam proses pencarian.

Karena dari rincian sementara korban yang meninggal antara lain tersebar di Kabupaten Bima 2 orang, Flores Timur 49 orang, Alor 13 orang, Lembata 20 orang dan Ende 2 orang

Adapun khusu untuk korban luka-luka yang mengalami luka-luka akibat bencana alam ini juga akan diberikan santunan dari pemerintah pusat, meskipun jumlahnya tidak sebanyak santunana kematian.

"Korban luka-luka masih terdata 27 jiwa. Kami (pemerintah pusat akan memberikan santunan masing-masing Rp 5 juta," kata Tri Rismaharini.

"Kami juga ikut mendata rumah-rumah dengan kondisi rusak yang nantinya akan diputuskan bersama, mana yang harus dibantu dan tidak," tandasnya.

Dalam jumpa pers ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo juga menyampaikan jumlah korban yang telah ditemukan sebanyak 84 orang, dan yang masih dalam pencarian sebanyak 71 orang

Korban-korban ini tersebar dibeberapa wilayah yang paling terdampak bencana. Yakni, Flores Timur, Lembata, Kupang, Sabu Raijua, Sumba Timur, Alor dan Ende.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya