Berita

Terdakwa kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra/Net

Hukum

Suap Dua Jenderal Polisi, Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

SENIN, 05 APRIL 2021 | 17:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terdakwa kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra divonis  4,5 tahun penjara atas kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Vonis majelis hakim lebih berat  dari tuntutan jaksa yakni  4 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4).

Djoko Tjandra, terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam hal pembarengan perbuatan pada dakwaan pertama dan dakwaan alternatif ketiga.


Terdakwa telah memberi uang dari Heryadi Angga Kusuma ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu.

“Dan terbukti terdakwa melalui saksi Tommy Sumardi telah memberikan uang ke Irjen Napoleon senilai USD 370 ribu dan SGD 200 ribu, dan ke Brigjen Prasetijo USD 100 ribu. Menimbang dengan rangakaian tersebut unsur memberi sesuatu telah teebukti pada diri terdakwa,” papar hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, Djoko Tjandra juga terbukti memberi uang ke Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu, dan Brigjen Prasetijo Utomo USD 100 ribu melalui Tommy Sumardi. Selain itu, USD 500 ribu ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.

Hakim mengungkapkan pemberian uang itu dimaksudkan agar Pinangki selaku jaksa saat itu membantu urusannya yaitu terkait pengajuan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi ketika masuk ke Indonesia.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya